Kades Pagindar, Diduga Fiktifkan Mobilisasi Excavator, Inspektorat dan APH Diminta Jangan Main Main Periksa SPJ

Editor: metrokampung.com

Pakpak Bharat, Metrokampung.com
Pembukaan Jalan Mejan Lae Sanggar Desa Pagindar Kecamatan Pagindar Kabupaten Pakpak Bharat sepanjang 480 M, diduga sarat dan menjadi lahan korupsi oleh Kepala Desa. Pasalnya pekerjaan tersebut dikerjakan dengan menggunakan alat berat. Ironisnya alat berat tersebut juga bukan khusus mengerjakan pembukaan jalan desa tersebut, melainkan alat berat yang  memang tengah bekerja disekitaran lahan tersebut  yang sumber anggarannya dari Kabupaten Pakpak Bharat.

Tertulis dokumen perencanaan bahwa pekerjaannya sebagai pembukaan Jalan Baru  sepanjang 480 M yang terletak di Dusun Pinantar dengan pagu anggaran Rp.68.399.763 yang bersumber Dari anggaran APBN (DDs) TA.2023.

Tanpa llank dan menggunakan alat berat begitulah tanggapan masyarakat setempat,
"oda Teralo Kappung en, Dekkingna Kuat"
Gak terlawan kades ini dekingnya kuat," ujar warga yang tidak ingin ditulis namanya, Kamis (18/01/2024). 

Menurut informasi yang diterima metrokampung.com melalui masyarakat bahwa Kepala Desa juga menganggarkan biaya mobilisasi dan demobilisasi alat berat sebesar Rp.12.000.000,- yang patut diduga fiktif oleh masyarakat, sebab alat berat tersebut bukan khusus mengerjakan pembukaan jalan melainkan alat berat yang sedang digunakan  oleh pihak lain yang sedang bekerja dijalan kabupaten. Tentunya mobilisasinya sudah ditampung oleh pihak lain tersebut dianggarannya, sehingga kuat dugaan masyarakat bahwa Kepala Desa Pagindar telah memanipulasi data dan anggaran dengan tujuan meraup keuntungan dari keuangan negara.

Masih soal dugaan manipulasi, anggaran biaya excavator juga ditampung sebesar Rp.550.000,-/ jam, sehingga dikalkulasikan menjadi sebesar Rp.39.050.000,-  yang artinya selama pekerjaan excavator harusnya bekerja selama kurang lebih 710 jam untuk mencapai nominal anggaran tersebut, namun berbanding Terbalik dengan Info masyarakat dimana ExcaVator Tersebut Hanya bekerja selama 2 Hari sampai Pembukaan Jalan tersebut selsai,artinya jika 2 Hari maka maksimal bekerja Hanya 24 Jam.
Belum Lagi soal plank yang nyata Telah ditampung anggarannya,Namun Tidak direalisasikan Dilapangan.

Hal ini tentunya Menjadi Pembuka sebuah Tabir Dugaan kecurangan kepala Desa pagindar,sebab masih Banyak Kegiatan yang lain harusnya menjadi prioritas inspektorat dan APH dalam menyelidiki, Baik itu terkait pemberdayaan masyarakat  maupun terkait SPJ Honor perangkat Desa.

Masyarakat Juga Berharap adanya Transparansi anggaran yang Dilakukan oleh Kepala Desa Pagindar sehingga Masyarakat Tahu sumber anggaran mana yang sedang Digunakan,karena sepengetahuan masyarakat BPD sebagai lembaga pemantau keuangan Desa Tidak pernah dilibatkan Dalam Hal pengajuan serta Laporan Progres kinerja didesa pagindar.(Vich/RM)
Share:
Komentar


Berita Terkini