Kasus Pengrusakan Ruko Belum Diganti-rugi STPL di Mapolres Labuhanbatu 'Jalan Di tempat'

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Pengusaha ruko Super Stiker, Rivaldi Zeta mempertanyakan kinerja Polres Labuhanbatu. Khususnya terkait lanjutan penanganan kasus dugaan perusakan fisik sejumlah gedung ruko di kawasan jalan Ahmad Yani, Rantauprapat. Pasalnya, selain operator excavator yang dilepas pihak polisi, kasusnya juga terindikasi jalan di tempat.

"Pengembangan kasus pidana pembongkaran gedung Sekolah eks Yayasan Perjuangan yang berdampak rusaknya beberapa ruko di jalan A Yani Rantauprapat tak menemukan kepastian hukum di Mapolres Labuhanbatu," ungkap Zeta, Selasa 23 Januari 2024 di Rantauprapat.

Padahal, lanjutnya kasus tersebut sudah berjalan lebih dari sebulan. Yakni, peristiwa terjadi Sabtu 9 Desember 2023 sekira pukul 15.30 wib lalu. Tapi, pihak kepolisian belum ada menetapkan tersangka pelaku perusakan ruko Super Stiker dan ruko David Jaya Motor.

Pihak korban, kata Zeta yang merupakan pentolan Badan Pengusaha Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Labuhanbatu, selain mengalami kerugian material juga mengalami trauma mental dampak peristiwa tersebut. Sebab, peristiwa terjadi saat para korban dan karyawan sedang beraktivitas.

"Tentu saja seluruhnya mengalami keterkejutan dan merasa traumatik mendengar suara dentuman dari arah dinding bangunan ruko yang jebol akibat kesalahan tehnis pekerjaan," ujarnya.

Namun, selain kasus jalan ditempat para pihak yang melakukan pembongkaran gedung juga tidak memiliki itikad baik untuk melakukan komunikasi dengan para korban.

"Sama sekali pihak pemilik excavator dan pemilik gedung sekolah eks Yayasan Perjuangan tidak punya niat baik untuk mengkomunikasikan penyelesaian masalah," tegasnya.

Kasus ini sudah terlapor sejak awal di Mapolres Labuhanbatu dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) beromor: STTLP/1398/XII/2023/SPKT/Polres Labuhanbatu/polda Sumatera Utara. Disebutkan terlapor Sappetua Simbolon sebagai operator excavator melakukan kesalahan saat melakukan tugas pembongkaran gedung.

Akibat peristiwa kerusakan fisik gedung dan mesin cetak di kedua ruko, pihak korban mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp1,050 miliar. Sedangkan, sebuah Excavator Hitachi PS 110 warna orange tak tampak lagi di lokasi kejadian.

Dalam STPL tersebut disebutkan tindakan operator dinilai merupakan dugaan Tindak Pidana Membahayakan Keamanan Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201.

Kepala Polisi Resor Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu ketika dikonfirmasi mengaku masih mempertanyakan ke pihak penyidik terkait hal ini. 

"Tolong dikirimkan nomor STPL-nya buat ditanyakan ke pihak penyidik," ujar Parlando ketika dihubungi.(Oen)
Share:
Komentar


Berita Terkini