Mikail TP Purba SH Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Golkar Mikail TP Purba SH  Sosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2024 Nomor 4 tahun 2021 tentang pengelolaan Sampah, Rabu (3/1/2024).

Sosialisasi yang di laksanakan di Dusun Amal Desa Araskabu Kecamatan Beringin ini dihadiri Kepala Desa Araskabu Abdul Rahman Ependi, kepala dusun Azmansyah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga sekitar.

Kepala Desa Aras Kabu Abdul Rahman Ependi mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Deli Serdang Mikail TP Purba yang telah datang dalam rangka Sosialisasi Peraturan daerah ke Desa Araskabu.

Dengan Sosialisasi ini warga kami mengerti tentang pengelolaan sampah baik itu akibat sampah bisa menimbulkan penyakit serta manfaat sampah kalau di pergunakan secara baik bisa menghasilkan uang atau pendapatan, katanya.

"Semoga sosialisasi peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2021 ini dapat bermanfaat bagi kita semua," tutup Kades.

Anggota DPRD Deli Serdang Mikail TP Purba dalam sambutan nya mengucapkan terima kasih kepada warga desa Araskabu yang telah menyambutnya dengan baik pada sosialisasi ini.

"Sosialisasi ini penting kita lakukan agar kita mengerti tentang bahaya dan manfaat dari sampah," paparnya.

"Selain itu sosialisasi ini merupakan bentuk silaturahmi saya sebagai wakil rakyat dengan warga desa Araskabu kecamatan Beringin agar dapat dipertahankan seterusnya," ujar Ketua PKN (Pemuda Karya Nasional) Sumut ini.

Sementara itu nara sumber Ir Suspater Sitepu menerangkan tentang pengelolaan sampah sesuai Leraturan Daerah nomor 4 tahun 2021.

Ir.Suspater juga menyampaikan tata cara pemilihan anggota legislatif serta mengajak warga Araskabu untuk memilih anggota DPRD yang telah berbuat kepada rakyat dan warga pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang," terangnya.(Lubis/MK).
Share:
Komentar


Berita Terkini