Pelaku Pelemparan Toko Ponsel di Petumbukan Galang Diamankan Polisi

Editor: metrokampung.com
Pelaku pelemparan toko ponsel berhasil diamankan polisi.

Galang, metrokampung.com
Petugas Polresta Deli Serdang merespon cepat adanya berita viral di media sosial terkait aksi pelemparan toko ponsel oleh seorang pria dikarenakan tidak diberi uang oleh pemilik toko di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang,
     
Kejadian berawal, Senin (8/1/24) sekira pukul 17.00 wib, dua orang wanita yang sedang menjaga toko ponsel milik M Ranjuandi di Jalan Besar Petumbukan Dusun II Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang di kejutkan oleh suara pecahan kaca steling akibat lemparan batu.
    
Dari depan toko mereka melihat pelaku berdiri di seberang toko sambil marah-marah dan mengancam mereka dengan kata-kata “Kubunuh Kau” selanjutnya pelaku pergi meninggalkan TKP.
     
Kemudian keesokan harinya, Selasa (9/1/24), petugas unit Reskrim Polsek Galang Jajaran Polresta Deli Serdang mendapat informasi tentang terjadinya pelemparan batu ke toko ponsel Dusun II Desa Tanjung Gusti melalui media sosial.
    
Selanjutnya petugas bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku pelemparan bernama Roni Abdi (42) warga Dusun I Desa Tanjung. Gusti Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
     
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tidak jauh dari rumahnya di Dusun I Desa Tanjung Gusti.
    
Saat diamankan dan digeledah, petugas menemukan sebuah pisau dari pinggang kirinya. Untuk kepentingan penyidikan pelaku diboyong ke Mapolsek Galang guna pemeriksaan lebih lanjut.
    
"Pelaku sudah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan. Untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar satu juta rupiah,"jelas Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Kamis (11/1/24).(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini