Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Deli Serdang Dibebaskan Polisi?

Editor: metrokampung.com
Tersangka WS saat ditangkap petugas Reskrim Unit PPA Polresta Deli Serdang karena mencabuli pacarnya. 

Lb Pakam, metrokampung.com
Tersangka pelaku rudapaksa siswi SMA, inisial WS (18) saat ini telah dibebaskan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Sabtu (6/1/24) malam. Pemuda itu sempat ditahan selama 39 hari di sel sementara Polresta Deli Serdang.
    
Kabar bebasnya WS disampaikan oleh Kepala Dusun II Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Agus kepada wartawan melalui whatsApp, Sabtu (6/1/24) sekira pukul 21.06 wib.
 
"Asalammualikum pak. Maaf Pak telat kasih kabar. Alhamdulillah si Wahyu sudah keluar pak. Sebelumnya saya pribadi mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan bapak. Semoga bapak sehat selalu. Dan silahturahmi kita terus berjalan pak,"tulis Agus yang merupakan kepada dusun tempat korban rudapaksa tinggal.
    
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif menyarankan wartawan menghubungi kanitnya karena dirinya sedang memberesi barang untuk pindah tugas.
    
Iapun mengaku kurang memahaminya. 
      
“Saya kurang 86 (dimengerti) bang. Tanyakan kanit saya saja ya bang. Saya sedang urus pindah-pindah barang,” jawab Kompol Wirhan Arif via whatsApp.
    
Informasi lain menyebutkan, ketiga pelaku lainnya yang terlibat dalam perbuatan cabul sempat dibawa ke Polresta Deli Serdang namun tidak dilakukan penahanan kepada mereka.
     
Diberitakan sebelumnya WS berhasil diamankan Satuan Reskrim Unit PPA di minimarket Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/11/23) sekira pukul 13.30 wib lalu.
    
Warga Jalan Sultan Serdang Dusun V Desa Telaga Sari Pasar V Gang Pendidikan Kecamatan Tanjung Morawa tersebut ditangkap petugas karena diduga mencabuli mantan pacarnya, inisial RL (17) di lokasi berbeda. Terduga pelaku inisial WS pun diboyong ke Mapolresta.
      
Kepada petugas, terduga pelaku inisial WS mengakui perbuatannya mencabuli RL, siswi kelas III salah satu SMA swasta di Kecamatan Tanjung Morawa.
     
Menurut terduga pelaku WS, korban warga Kecamatan Tanjung Morawa merupakan mantan pacarnya.
      
"Penangkapan terhadap terduga pelaku inisial WS berdasarkan pengaduan ibu korban MR (38) ke Polresta Deli Serdang,"kata Kasat Reskrim ketika itu.
    
Dalam laporannya, putrinya dicabuli terduga pelaku inisial WS di Gang Rambutan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/10/23) sekira pukul 20.00 wib.
     
MR mengetahui cerita itu dari Wu, adik iparnya bahwa korban hamil karena perbuatan terduga pelaku WS.
     
Mendengar kabar itu, ibu korban syok. Ia pun menanyakan langsung kepada putri sulungnya tersebut. Korban pun membenarkan dirinya telah dicabuli terduga pelaku inisial WS.
     
Ibu korban dan keluarganya kemudian meminta pertanggungjawaban kepada terduga pelaku, WS secara kekeluargaan. Namun, WS tidak berniat baik.
     
Sehingga ibu korban MR kemudian buat laporan dan diterima petugas SPKT Polresta Deli Serdang, Senin (9/10/23) sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B//779/X/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT dan diterima Kepala SPKT Kanit I, Ipda Pandangan Sihombing.
    
“Pelaku dijerat Tindak Pidana Kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kasat Reskrim setelah penangkapan terhadap pelaku WS.
     
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik saat itu mengapresiasi personel PPA Polresta Deli Serdang dalam menyikapi kasus kekerasan seksual tersebut. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini