Pembobol SDN Batu Rejo Namorambe Diciduk Polisi

Editor: metrokampung.com

Pelaku pembobol SDN bersama petugas Polsek Namorambe dan barang bukti hasil curiannya. 

Namorambe, metrokampung.com
 Pelaku pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101805 Batu Rejo Desa Batu Gemuk Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang berhasil diamankan petugas Polsek Namorambe Jajaran Polresta Deli Serdang, Sabtu (14/1/24).

 Tuah Bayak Sembiring Pandia alias Tuah (31) ditangkap di Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dalam tempo delapan jam setelah beraksi.

Menurut keterangan Kapolsek Namorambe AKP Ringgas Lubis, pelaku merupakan residivis kasus yang sama tinggal di Gang Milala Dusun II Desa Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang. Pelaku melakukan aksi pencurian di SDN tersebut,  Sabtu (13/1/24) sekira pukul 06.30 WIB.
 
"Pagi itu, Dermawan Barus seperti biasa melaksanakan kegiatan membuka pintu sekolah. Ketika membuka pintu sekolah, Dermawan dipanggil Julidawati Beru Sembiring dan menyampaikan bahwa meja  di kantin sudah berada di belakang perpustakaan tepatnya di bawah jendela perpustakaan SD Negeri 101805 Batu Rejo,"jelas Kapolsek.
 
Selanjutnya, ujar Kapolsek,  Dermawan Barus pulang ke rumah untuk mengambil hapenya dan kemudian  menghubungi kepala sekolah, Dina Helen Simanjuntak.
 
Begitu mendapat kabar dari bawahannga, kasek menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Batu Gemuk. Setelah tiba di TKP Bhabinkamtibmas bersama dengan Dermawan Barus membuka pintu perpustakaan dan melihat bangku perpustakaan sudah tersusun bertingkat ke atas seperti tangga.

Pemeriksaan dilanjut ke tempat penyimpanan barang lainnya. Dan ternyata 15 unit tablet merek Advan berikut  satu unit layar monitor merk Hp sudah tidak ada lagi di tempatnya.

 "Akibat aksi pencurian tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang merugi Rp 40 juta. Kasus inipun kemudian dilapor ke Polsek Namorambe," ungkap  AKP Ringgas Lubis.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Darinya disita barang bukti berupa 5 unit tablet merek Advan, satu unit layar monitor merek hp.

"Pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek. Pelaku dipersangkakan melanggar  Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Kapolsek. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini