Pengangkatan Guru Tugas Belajar Jadi Kepala Sekolah di Deli Serdang Dinilai Salahi Aturan

Editor: metrokampung.com
WH  menyalami Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar (kanan) usai pelantikan dirinya menjadi kepala sekolah. 

Lb Pakam, metrokampung.com
Guru SMP Negeri 3 Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, WH yang berstatus tugas belajar dilantik menjadi kepala sekolah (Kasek) oleh Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar, beberapa waktu lalu.
    
Pengangkatan tersebut dituding menyalahi aturan. Sebab pejabat tugas belajar dipastikan non aktif sementara dari jabatannya. Sedangkan kasek merupakan fungsional aktif.
     
Informasi diperoleh menyebutkan, tugas belajar umumnya beasiswa di kampus negeri dalam dan luar negeri. WH adalah penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) dan baru menjalani satu semester.
      
"Wajib tugas belajar (tubel) agar tidak double budget namanya. Misalnya, dapat beasiswa tapi dapat tunjangan sertifikasi juga,"jelas sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Deli Serdang, Rabu (3/1/24).
     
Ditambahkan para ASN itu,  peserta tugas belajar wajib non aktif dari tugas dan masih mendapat gaji pokok.
     
"Hanya saja tidak boleh menerima tunjangan profesi, seperti sertifikasi guru, kasek atau pengawas. Makanya kalau kasek mana pulak bisa tugas belajar, ya harus mundur dulu dari kaseknya.  Masak sekolah dipimpin pejabat non aktif, gak mungkinlah,"bilang mereka.
     
Menurut para ASN, kejadian seperti di atas merupakan kedua kalinya.
    
"Ini sudah kali kedua Dinas Pendidikan mengangkat pejabat dengan status tugas belajar. Kabarnya WH ditempatkan sebagai kepala sekolah di SMP Negeri 2  Pantai Labu,"ungkap ASN.
      
Dikonfirmasi hal ini, Kasubbag Umum yang juga merangkap bendahara Dinas Pendidikan Deli Serdang Sri Hartati Sitompul tidak merespon.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini