Pengangkatan Plt Kepala SMPN 2 Bangun Purba Dinilai Langgar Aturan

Editor: metrokampung.com
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. 

Lb Pakam, metrokampung.com
Pengangkatan Hotlan Simanjuntak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 2 Bangun Purba oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang pada Kamis (18/1/24) lalu dinilai telah melanggar aturan.

Penunjukan Hotlan Simanjuntak sebagai Plt Kepala SMPN 2 Bangun Purba adalah untuk mengisi kekosongan setelah pejabat sebelumnya, M Silalahi yang telah pensiun pada Desember 2023 lalu.

Hotlan Simanjuntak yang sebelumnya merupakan guru di SMP Negeri I Kutalimbaru disebut bukan merupakan guru penggerak (GP). Bahkan dia juga disebut tidak punya Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)–sekarang disebut SIM Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).  Karena itu, penunjukan Hotlan sebagai Kepala SMPN 2 Bangun Purba menuai kritik.

"Yang bersangkutan gak memenuhi syarat tapi telah disertijabkan Kamis lalu. Dia (Hotlan) tidak punya NUKS dan sertifikat guru penggerak dan juga bukan guru berprestasi,"ujar sejumlah guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang, Selasa (23/1/24).

Disebutkan mereka, bukan hanya Hotlan saja yang tidak punya NUKS dan sertifikat guru penggerak, namun ada 8 kasek SMP Negeri lainnya di Deli Serdang yang serupa dengannya.

"Kedelapan kasek tersebut merupakan pengangkatan Maret 2023 silam,"tambah para guru.

Padahal di Deli Serdang, beber mereka, sudah ada ratusan guru penggerak. Namun kenapa yang diangkat bukan dari guru penggerak
"Ini sudah seleksi masuk angkatan 11. Yang sudah lulus sampai angkatan 7. Kalau rata-rata 100 saja tiap angkatan berarti setidaknya ada 700 an guru penggerak yamg dipunya Deli serdang selain dari SMA. Setidaknya 500 an lah guru penggerak,"bilang guru-guru ASN yang minta nama mereka dirahasiakan seraya menyebutkan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak itu kenapa yang diangkat di luar guru penggerak.

"Apa karena mereka idealis gak mau bayar jabatan kasek,"imbuh guru-guru lagi.
Seharusnya, sambung mereka, dinas melantik kasek yang sesuai syarat ketentuan dari kementerian, salah satunya punya NUKS atau alumni guru penggerak. 

Pangkat golongannya minimal III C. Parahnya lagi ditinjau dari UU Keterbukaan Informasi Publik, Disdik tidak pernah open rekrutmen untuk jabatan kasek, pengawas, penilik dan korwilcam. 

"Suka-sukanya aja. Gak ada  lelang jabatan. Assesment juga suka-suka. Mereka sor dipanggil untuk asesmen, tapi belum tentu diangkat. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) guru yang dilantik jadi kasek harus punya salah satunya sertifikat. Yaitu lulusan diklat calon kepala sekolah yang dilaksanakan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS) atau lulusan guru penggerak,"ungkap para guru ASN tersebut.

Dikonfirmasi hal ini, Kadisdik Deli Serdang Yudi Hilmawan tidak merespon.(sug/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini