Perda Nomor 4 Tahun 2021 Disosialisasikan Di Kecamatan Pantai Labu

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024 Nomor 4 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, Jum'at (5/1/2024) disosialisasikan di Kecamatan Pantai Labu. 

Sosialisasi ini dilakukan Anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Golkar Mikail TP Purba, SH yang dilaksanakan di Gang Jago Desa Paluh Sibaji kecamatan Pantai Labu.


Kegiatan ini diikuti Korcam dan Kordes Partai Golkar Sekecamatan Pantai Labu serta dihadiri Kepala Desa Paluh Sibaji Nasri dan Ketua PK Golkar Kecamatan Pantai Labu Fahrul Razak dan Sekretaris Wan Mahadi.

Kepala Desa Paluh Sibaji Nasri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Deli Serdang Mikail TP Purba yang telah melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.

"Sosialisasi ini sangat penting bagi kita semua yang mana kita bisa mengerti tentang bahaya sampah serta manfaat sampah," sebutnya.

"Semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua," papar Nasri.

Anggota DPRD Deli Serdang Mikail TP Purba dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kordes dan Korcam serta para undangan lainnya yang telah mengikuti Perda Nomor 4 tahun 2021 ini.


"Harapan saya dengan sosialisasi ini kita mengerti tentang masalah atau dampak sampah bagi kesehatan kita serta manfaatnya bila diolah dengan baik," tukas Mikail Purba.

Pada kesempatan tersebut Ir Suspater Sitepu sebagai nara sumber menyampaikan materi tentang sampah dan dan mengajak undangan agar hadir pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang untuk mengikuti pemilu dan pileg.(Lubis/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini