Rajudin Sagala: Guru Honorer Sudah 5 Tahun Berhak Diangkat PNS Tanpa Tes

Editor: metrokampung.com

H. Rajudin Sagala, S. Pd.I saat menerima puluhan guru honorer atau guru status P (Pasing Grade) di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Kota Medan.(ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS), H. Rajudin Sagala, S.Pd.I mengatakan bahwa setiap guru honorer yang sudah bekerja selama 5 tahun mengabdi sudah bisa diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.

Hal itu dikatakan H. Rajudin Sagala, S. Pd.I saat menerima puluhan guru honorer atau guru status P (Pasing Grade) menuntut janji pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Kota Medan, Senin (29/1/2024).

“Kita menerima audensi guru honorer yang saat ini mereka sudah mengajar lebih dari 5 tahun di berbagai sekolah SD, SMP se-Kota Medan. Beberapa waktu yang lalu mereka melakukan tes dan sudah menjadi status P (Pasing Grade) atau ambang batas,” kata Rajudin Sagala.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengupayakan ke Dinas Pendidikan agar mereka betul-betul diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Golongan ini kita prioritaskan aktif selama ini mengajar dengan membuktikan SK selama 5 tahun itu langsung diangkat tanpa tes,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Guru Status P Kota Medan Merry Hasugian mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Kota Medan, terutama Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS), H. Rajudin Sagala, S.Pd.I yang telah peduli dan merespon atas keluhan mereka.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini