Sidang Kasus Pembunuhan Prianta Purba Ricuh, JPU Akan Hadirkan 11 Orang Saksi

Editor: metrokampung.com

Sidang perdana kasus pembunuhan Prianta Purba di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pancur Batu diwarnai kericuhan. (ft/Vera)


Medan, Metrokampung.com
Sidang perdana kasus pembunuhan Prianta Purba diwarnai dengan kericuhan.
Pasalnya pihak keluarga korban merasa keberatan dengan tidak dihadirkannya terdakwa diruang persidangan.

Ketidak puasan pihak keluarga korban semakin memuncak manakala persidangan hanya digelar secara virtual melalui handphone.

Kasus pembunuhan Prianta Purba yang tewas ditikam seorang pria di lapo tuak di kawasan Jalan Setia Karya, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang digelar di Ruang Sidang II, Pengadilan Negeri Pancurbatu, Rabu (24/01/2024).

Sidang digelar di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pancur Batu dengan majelis hakim yang diketuai oleh Morailam P,SH, Ade Z.S,SH (anggota) dan David Simaremare, SH (anggota). 

Sebelum memulai sidang, Hakim Ketua mempertanyakan  kepada terdakwa apakah akan didampingi kuasa hukum. Mengingat ancaman hukuman yang didakwakan kepada terdakwa Satria Purba diatas 9 tahun.
"Satria, apakah kamu didampingi kuasa hukum, tanya Hakim.

Karena tak mendapatkan kepastian akhirnya ketua majelis menunjuk lembaga Posbakum Pancurbatu untuk mendampingi terdakwa selama persidangan.

Kemudian, sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaan dakwaannya,  Lenny Panjaitan, SH menyebutkan bahwa terdakwa terancam hukuman Pasal 338 KUHP atau melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tusukan yang menembus tulang rusuk dan usunya.

Usai JPU membacakan dakwaannya, keluarga korban pun berteriak. Keluarga korban dan massa dari salah satu OKP yang ikut hadir dipersidangan merasa dakwaan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan kronologi pembunuhan yang sebenarnya.

Keluarga korban menuntut keadilan dan meminta terdakwa dihadirkan dipersidangan. Ditambah lagi, emosi pihak keluarga korban semakin memuncak manakala hakim ketua Morailam Purba menanyakan kepada JPU jumlah saksi yang akan dihadirkan. JPU Lenny Panjaitan pun  menyebutkan bahwa saksi yang dihadirkan berjumlah 11 orang.

Mendengar perkataan JPU, sontak  Endalesta Purba Abang kandung korban berteriak  "Itu saksi apa dan siapa orangnya", teriaknya.
Jangan mengada-ada Bu Jaksa, saya saksi yang melihat adik saya dibunuh, teriak Endalesta Purba lagi.

Tak terima dengan dakwaan JPU, Endalesta Purba terus berteriak dan mengakan bahwa pembunuhan ini pasti sudah direncanakan dan ada oknum yang menyuruh untuk membunuh adiknya.

Tahun lalu adik saya ikut pencalonan kepala Desa Sei Beras,Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Karena adanya kecurangan makanya dia tidak terpilih.  Saya yakin terbunuhnya adik saya ada kaitannya dengan pemilihan Kades itu, teriaknya dengan lantang.

Usai persidangan, Kuasa hukum korban Budi Rivilino Bakkara,SH dan Novita Sitorus,SH menggelar pressconfrence.

Dihadapan wartawan, Budi mengatakan akan terus mengawal kasus kliennya, sampai kliennya mendapatkan keadilan. 

Budi menduga ada ketidak jujuran atau rekayasa dalam kasus ini. Dari mulai kronologi pembunuhan sampai saksi yang akan dihadirkan JPU dipersidangan. 

Hal senada juga dikatakan Novita Sitorus. Dia menuding adanya rekayasa saat diproses dikepolisian. Dia meminta Polsek Sunggal untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. 

" Kenapa pelakunya hanya satu orang sementara pada saat rekonstruksi ada keterlibatan anak dan teman terdakwa", sebutnya.

Novita yang dikenal kerab membantu masyarakat lemah ini meminta dan menegaskan agar pihak kepolisian  menangkap pelaku lainnya yang terlibat kasus pembunuhan terhadap kliennya Prianta Purba.

"Tangkap dan periksa yang terlibat pada peristiwa pembunuhan Prianta Purba", tegasnya.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini