Terima Anggota Baru, Kasatpol PP Kota Medan Diduga Patok Setoran Rp 60 Juta per Orang

Editor: metrokampung.com

Personil Satpol PP, korps polisi penegak perda. 

Medan, metrokampung.com
Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di balik penerimaan anggota baru Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan berstatus honorer, merebak.

Tersiar kabar, pungli terjadi berkaitan dengan masuknya 12 orang anggota Satpol PP baru di OPD yang berkantor di Jalan Adi Negoro Medan tersebut.

Informasi diperoleh, masuknya orang baru di jajaran korps polisi penegak Perda ini sejak dua bulan lalu, menggantikan posisi 12 orang yang dipecat karena tersangkut masalah. 

Kesepuluh orang kabarnya dipecat karena terlibat pencurian di Belawan dan 2 orang lainnya dipecat setelah terbukti menggunakan narkoba lewat tes urine yang biasa dilakukan untuk seluruh jajaran anggota Satpol PP.

Pergantian tersebut merupakan hal biasa untuk memenuhi kebutuhan personel yang berkurang. 
Namun menurut informasi, mereka yang masuk bukan karena melewati tahapan tes, melainkan lewat proses setoran.

Angkanya pun cukup fantastis. Untuk menjadi honorer anggota Satpol PP Kota Medan dengan gaji sekitar Rp 3 jutaan, kabarnya wajib membayar 'pelicin' antara Rp 30 hingga Rp 60 juta per orang. 

Isu tak sedap pun berkembang. Disebut-sebut setoran merupakan kebijakan langsung Kasatpol PP Kota Medan. 

Kabarnya, sang Kasat menggunakan "perpanjangan" tangan orang lain dalam menerima setoran. 

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada wartawan via seluler, Selasa (16/1/24) membantah tuduhan tersebut. 

"Gilak, boleh dicek. Aku pastikan tidak ada itu. Petaka kalau zaman sekarang kita buat seperti itu. Fitnah itu.  Pasti tuduhan tersebut ada di saat-saat seperti ini,"jelas mantan Camat Medan Petisah itu.

Namun sejumlah warga meragukan penjelasan Kasatpol PP Kota Medan itu.

"Logikanya, dari mana masuk Satpol gratisan. Medan lagi,"komentar sejumlah warga menanggapi bantahan Rakhmat Adi Syahputra Harahap tersebut.(dra/mk)


Share:
Komentar


Berita Terkini