Tersangka Samuel Don Simon Zilliwu, Pelaku Pembunuhan Anak Tirinya Terancam Hukuman Sumur Hidup

Editor: metrokampung.com
Tersangka Samuel Don Simon Ziliwu (22) diamankan Unit Reskrim PPA polrestaDeli Serdang akibat melakukan kekerasan terhadap  anak tirinya bernama Rido Purba (2,5) hingga meninggal dunia, dan terancam hukuman seumur hidup.

Lubuk Pakam, Metrokampung.com
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menetapkan Samuel Den Simon Ziliwu (22) jadi tersangka akibat menganiaya anak tirinya bernama Rido Purba (2,5) hingga tewas dirumahnya Jalan Galang Lingkungan IV Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 19.00 wib.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Iptu Riki Sitanggang, SH, ketika dikonfirmasi pada Jumat (5/1/2024) pagi mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan Samuel Den Simon Ziliwu, maka Samuel Den Simon Ziliwu yang merupakan bapak tiri korban itu ditetapkan tersangka. "Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polri (RTP) di Polresta Deli Serdang," jelas Riku.

Terkait motif tersangka hingga tega menganiaya korban sampai tewas, dijelaskan perwira berpangkat dua balok emas dipundak ini, dari pengakuan tersangka jika ia kesal dan tidak suka melihat korban karena rewel dan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sudah berulang kali.

Puncaknya pada Rabu (3/1/2024), tersangka menganiaya korban dengan cara memukul korban dengan sendok, menggigit dan menumbuk korban hingga mengakibatkan korban tewas. "Tersangka Samuel Den Simon Ziliwu terancam dengan hukuman seumur hidup," sebut Kanit Pidum. 

Sementara itu, peristiwanya bermula Jelita Siallagan (20) ibu kandung korban meninggalkan korban dirumah bersama suaminya Samuel Den Simon Ziliwu yang juga bapak tiri korban karena Jelita Siallagan bekerja di salah satu rumah makan di Jalan Galang Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam.

Lalu Jelita Siallagan dikabari bosnya jika Samuel Den Simon Ziliwu menelefon agar Jelita Siallagan pulang kerumah karena korban sakit. Bersama Nita boru Aritonang (33), ibu korban pulang ke rumahnya. Namun saat tiba disana, Jelita Siallagan kaget karena warga sudah ramai berkumpul dirumahnya.

Korban dibawa ke RSUD Drs H. Amri Tambunan di Kecamatan Lubuk Pakam. Saat diperiksa petugas medis, korban dinyatakan sudah meninggal dunia dengan luka bekas dianiaya atau dipukul pada tubuhnya dan untuk mengetahui penyebab kematiannya, korban dibawa ke Rumah Salit Bhayangkara di Medan guna keperluan otopsi. (Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini