Usai Didatangi Polisi, Galian C ‘Ilegal’ di STM Hilir Kembali Beroperasi

Editor: metrokampung.com
Personil Paminal Seksi Propam Polresta Deli Serdang saat mendatangi lokasi galian C diduga ilegal di Kecamatan STM Hilir Deli Serdang. 

STM HILIR, metrokampung.com
Setelah sempat berhenti, galian C diduga ilegal di Desa Tadukan Raga, Lau Barus Baru dan Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, kembali beroperasi.
     
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kembali beroperasi, lokasi galian C yang berada di atas lahan garapan tersebut, sempat didatangi sejumlah personel Pengamanan Internal (Paminal) Seksi Propam Polresta Deli Serdang.
    
Namun kedatangan anggota polisi tersebut menuai reaksi negatif. Sebab warga menaruh heran.
      
"Kami masyarakat ini merasa heran saja. Usai dikunjungi petugas Propam (polisi) kok galian C yang sempat terhenti malah beroperasi kembali,” ujar sejumlah warga desa yang menolak menyebut nama, Sabtu (6/1/24) sore.
    
Disebutkan warga, kunjungan Paminal Propam Polresta Deli Serdang ke lokasi galian C terjadi Selasa (26/12/23) pagi akhir tahun lalu.
    
“Katanya ilegal, tapi kenapa bisa beroperasi. Biasanya, apapun yang ilegal pasti disikat aparat kepolisian. Namun galian C ilegal ini kok bebas beroperasi,” tambah warga lainnya.
    
Disebutkan warga, lokasi galian C ilegal tersebut merupakan lahan garapan. Tanah itu dulunya bagian dari HGU PTPN2 (sekarang PTPN1 Regional Satu).
     
Dikonfirmasi terkait masalah ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif mengaku kurang memahaminya. Ia pun mengaku sedang memberesi barang untuk pindah tugas. 
    
"Saya kurang 86 (dimengerti) bang. Saya sedang urus pindah-pindah barang,” jawab Kompol Wirhan Arif via whatsApp. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini