Diduga Korupsi APBDes Kades Bagerpang Dipecat

Editor: metrokampung.com
ilustrasi

Bangun Purba, metrokampung.com
Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang,  Suhendro akhirnya diberhentikan dengan tetap (dipecat) oleh Pemkab Deli Serdang.

Suhendro diduga melakukan korupsi APBDes selama 3 tahun sejak TA 2021 hingga TA 2023 dan totalnya mencapai Rp 601 juta.

Penjelasan ini disampaikan oleh Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, Rabu (31/1/24).

"Hal ini sebagai bentuk ketegasan dari Pemkab.  Karena setelah diberhentikan sementara, yang bersangkutan tidak juga mengganti kerugian negara sebesar Rp 601 juta sesuai hitungan audit dari Inspektorat Deli Serdang,"jelas mantan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan itu.

Saat ini, sambung Edwin, proses pemberhentian tetap Suhendro ini pun sedang diproses Pemkab.
Informasi dihimpun,  pemberhentian Suhendro dilakukan Pemkab karena masa hukuman pemberhentian sementara untuknya sudah hendak berakhir dalam waktu 6 bulan.

Suhendro diberhentikan sementara sejak 1 Agustus 2023. Setelah itu ia diberi kesempatan untuk mengganti kerugian. Namun karena tidak ada kepastian kapan dirinya mengganti kerugian negara maka langsung diambil tindakan tegas.

"Sudah kita rapatkan kemarin dan ada penilaian tim. Lagi diproses itu, tunggu saja Februari ini (akan keluar SK Pemberhentian Tetapnya). SK nya itu dari Pak Bupati nanti,"bilang Edwin Nasution.

Masih menurut Edwin, langkah memecat Suhendro karena yang bersangkutan dinilai tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan seluruh kerugian negara.

"Sudah ada waktu yang diberikan untuk yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara, namun tidak juga dilaksanakan,"ungkap Edwin.

Meski kasus dugaan korupsi ini belum berkekuatan hukum tetap,  namun Pemkab Deli Serdang punya payung hukum yang kuat untuk melakukan pemecatan terhadap Suhendro.

"Kita harus pisahkan masalah administrasi dan pidananya. Kalau administrasinya dia harus menyelesaikannya (ganti kerugian). Kalau gak diselesaikan ya diberhentikan tetap. Payung hukum kita kuat," beber Edwin.

Sekaitan hal tersebut, dalam waktu dekat di Desa Bagerpang juga akan ditunjuk Penjabat (Pj) kades karena saat ini masih dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt).(dra/sug/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini