Dra. Wastianna Harahap Sosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2023

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Partai Demokrat Dra.Wastianna Harahap M.AP, Sabtu (3/2/2024) sosialisasikan Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2023 tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Sosialisasi yang dilaksanakan dikediaman ketua ranting Demokrat Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu Marni dihadiri Sekretaris Desa Denai lama Mesdianto, Ketua Demokrat Pantai Labu Usman Efendi, ketua Demokrat Beringin Dadang, tokoh agama serta seratusan warga desa.

Anggota DPRD Deli Serdang Wastianna Harahap dalam sosialisasi tersebut berharap kepada orang tua untuk dapat memperhatikan anak-anaknya yang sudah dewasa serta mengawasi nya agar jangan sampai terlibat penyalahgunaan Narkoba dan kejahatan lainnya, katanya anggota DPRD berlambang merci ini.

Di tambahkannya lagi Saat ini banyak terjadi kenakalan remaja seperti begal, curanmor dan lainnya ini muaranya karena penyalahgunaan narkoba, oleh karena itu perlu pengawasan kita agar anak -anak kita jangan sempat terlibat yang mana nantinya bisa merugikan diri sendiri maupun orang banyak.

"Jadi mari kita jaga anak-anak kita agar jangan terlibat Narkoba yang menjadi musuh negara," paparnya 

Sekretaris desa Mesdianto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Anggota DPRD Deli serdang Wastianna Harahap ke desanya dalam rangka sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2023.

Mesdianto menerangkan kepada warga Ibu wastianna ini sudah beberapa kali datang ke desa ini saat menjadi Kepala dinas Pendidikan Deli Serdang, berkat perjuangan nya Desa Denai lama bisa maju dibidang pendidikan, katanya.

"Dengan Sosialisasi ini di harap masyarakat Denai lama mengerti bahaya tentang penyalahgunaan narkoba, diharap juga masyarakat harus dapat menjauhinya," tutup Mesdianto.

Sosialisasi ini berjalan dengan suasana kekeluargaan dan lancar .(Lubis/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini