Formulir C1 Pemilu Diduga Diperjualbelikan di Deli Serdang

Editor: metrokampung.com

Formulir C1 hasil penghitungan suara caleg Pemilu 2024.

Lb Pakam, metrokampung.com
Formulir C1 hasil penghitungan suara calon legislatif di sejumlah kecamatan di Kabupaten Deli Serdang diduga diperjual belikan jutaan rupiah.

Perbuatan menyalah itu kabarnya melibatkan oknum penyelenggara Pemilu 2024, KPPS, PPK hingga Panwascam.

Sejatinya mereka benteng menjaga kerahasian data sebelum proses pleno di kecamatan usai dilakukan penyesuaian.

Informasi diperoleh, hasil penghitungan suara di Kecamatan Pagar Merbau  beredar dan diperjualbelikan.

Formulir C1 tersebut berisikan data hasil penghitungan suara dari masing-masing caleg partai politik.

"Sebelum dilepas kepada pihak yang membutuhkan formulir C1 lebih dulu difoto copy. Nah, copiannya ini yang dijual berpariasi,"kata warga yang minta namanya dirahasiakan, Jumat (16/2/24).

Adapun patokan harga untuk  mendapatkan data tersebut, jika berasal dari oknum PPK Rp 2 juta, oknum Panwascam Rp 3 juta per lembar bisa mencapai Rp 4 sampai 5 juta tergantung kesepakatan," ungkap sumber.

Bisnis menjual formulir C1 hasil pemungutan suara juga terjadi di Kecamatan Lubuk Pakam selain di Kecamatan Pagar Marbau.

Ketua KPU Deli Serdang Syarial Effendi belum memberikan klarifikasi terkait hal ini. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini