Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja di Polres Karo Tak Kunjung Selesai

Editor: metrokampung.com
Esra Herlina Natalia Gultom.

Kabanjahe, metrokampung.com
Sudah setahun lebih Esra Herlina Natalia Gultom (39) buat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Parlindungan Siringoringo kepada petugas kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe tersebut.

Namun hingga kini, laporan polisi Esra pada 26 Januari 2023 lalu dengan bukti lapor No.STTLP/29/I/2023/SPKT POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT tertanggal 26 Januari 2023 tidak kunjung tuntas.

Penyidik Pembantu Unit Tipiter III Satuan Reskrim Polres Tanah Karo Bripka Imanuelta Sembiring yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (21/2/24) mengatakan Senin depan berkas kasus tersebut dikirim lagi ke Kejaksaan Negeri Tanah Karo.

"Iya bang, ijin bang sejak tanggal 12 Pebruari 2024, kami sudah pergeseran pasukan untuk Pemilu. Kemungkinan Senin depan baru kembali ke kantor, biar dikirim lagi berkasnya bang,"jawab Bripka Imanuelta Sembiring.

Sebelumnya penyidik Bripka Imanuelta Sembiring menjelaskan pihaknya akan melengkapi berkas yang telah dikirim ke jaksa (P 19) - penyidikan dinilai penuntut umum belum lengkap.

"Ngelengkapi P 19 dari jaksa bang. Memeriksa saksi, pendeta dan semua orang yang hadir di TKP,"bilangnya saat itu ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, Polres Tanah Karo sudah berupaya melakukan mediasi terhadap kasus ini, namun gagal.

Alhasil pengaduan Esra Herlina terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Sekretaris Gereja, Parlindungan Siringoringo berlanjut ke tingkat penyidikan.

Terlapor menolak meminta maaf dan dirinya terkesan senang dengan gagalnya proses mediasi yang berlangsung di kantor polisi.
Bahkan terlapor Parlindungan sempat tertawa dengan gagalnya mediasi.

Kepada wartawan di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (21/2/24), Esra Herlina Natalia Gultom berharap kasusnya bisa segera dituntaskan oleh penyidik Polres Tanah Karo.

Sebab pengaduannya sudah hampir setahun lamanya. 

Diberitakan sebelumnya, Esra, ibu dari tiga anak, asal Dusun I Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang yang kini tinggal di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu bekerja sebagai petugas kebersihan di gereja tersebut.

Belakangan wanita yang ditinggal mati suaminya marga Sinaga itu dituduh mencuri uang. Atas tuduhan itu, Ersa membuat laporan polisi.

Ersa mengatakan, persoalan berawal pada Minggu 18 Desember 2022. Ketika itu Parlindungan Siringoringo yang merupakan sekretaris gereja tersebut mengaku kehilangan uang di gereja.

Saat itu sedang berlangsung kegiatan pembubaran panitia pesta gotilon di Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe. Parlindungan kemudian menuduh Esra telah mengambil uang itu.

Esra merasa keberatan dengan tuduhan yang tidak beralasan tersebut. Apalagi, terlapor juga tidak pernah mengatakan berapa jumlah uang yang hilang. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini