Korban Bullying Sewa Kostum Melapor ke Renakta Poldasu

Editor: metrokampung.com

Ibu korban, YK bersama PH Lembaga Perlindungan Anak Andi Tarigan usai buat pengaduan di Subdit IV Renakta Polda Sumut. 

Medan, metrokampung.com
Kasus penyewaan kostum cosplay anime oleh remaja perempuan kelas VII di salah satu SMP di Deli Serdang kembali dilapor ke Polda Sumut.
Setelah sebelumnya melaporkan pidana UU ITE, ibu korban berinisial YK, kembali buat pengaduan ke Poldasu terkait perlindungan anak, Kamis (8/2/24). 

Laporan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/151/II/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporan dijelaskan, atas nama putrinya yang masih berusia 12 tahun, YK telah melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UU No 35/2014 yang terjadi di Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

Kronologisnya, pada tanggal 25 Januari 2024, YK dan putrinya HA mendapat informasi bahwa foto wajah ibu dan anak itu diposting di Instagram terlapor. Bahkan turut dituliskan caption yang menjelekkan nama baik kedua korban.

"Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada Poldasu. Laporan kami telah diterima dengan sangat baik. Kami berharap dengan adanya dua laporan itu, Poldasu segera menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkap pengacara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Andi Tarigan sesaat setelah memberi keterangan kepada penyidik di Gedung Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Poldasu.

Menurut YK, akibat perbuatan terlapor, putri sulungnya itu mengalami trauma dan sakit. Bahkan HA sempat tidak mau bersekolah karena ketakutan dan malu.

"Terlalu kejam perbuatan mereka terhadap anak saya. Mereka seolah tak peduli anak saya masih di bawah umur dan ada Undang-undang yang melindunginya," sesalnya.

 
Diberitakan sebelumnya, kasus bullying atau perundungan lewat media sosial yang dialami HA, dituduh tidak membayar denda kostum Cosplay telah dilapor ke Poldasu terkait pidana UU ITE, Selasa (7/2/24) sore. 

YK, ibu korban yang turut menjadi sasaran bully dan makian, resmi melaporkan terduga penyedia kostum ke Polda Sumut.(dra/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini