Pendaftar Kasek SMP di Deli Serdang Bukan Alumni Guru Penggerak

Editor: metrokampung.com

Lb Pakam, metrokampung.com
Dugaan pelanggaran  pengangkatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Deli Serdang terus terulang.

Berikut daftar kepala sekolah SMP Negeri di Deli Serdang yang dilantik Tahun 2023 lalu oleh Disdik Deli Serdang tanpa mengantongi sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Kepala (Cakep) Sekolah dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS) atau sertifikat guru penggerak.

Mereka adalah Ristuti Kasek SMPN 1 Sunggal (tidak bisa lagi ikut Calon Guru Penggerak karena lewat usia 50 tahun) begitu juga dengan  Susianti Kasek SMPN 3 Tanjung Morawa (juga tidak bisa ikut CGP karena usia). Kemudian Yusuf Tamiang sedang seleksi CGP angkatan 10, Rukiati Andibaren, Kasek SMPN 2 Kutalimbaru, tidak bisa ikut CGP karena usia, Kusnardi Kasek Sekolah Penggerak tapi belum bersertifikat kasek atau GP (guru penggerak), Heriani sedang seleksi CGP Angkatan 11, Kasek SMPN 2 Pancur Batu. Terakhir Basah Lubis Kasek SMPN 2 Pantai Labu, sedang pendidikan Guru Penggerak.

Informasi diperoleh menyebutkan, program pendidikan Guru Penggerak bukan sembarangan. 

Tahapannya, tahap pertama diawali dengan seleksi administrasi, mengerjakan esai. Tahap kedua dilakukan tes simulasi mengajar dan wawancara. 

Setelah lulus baru mengikuti pendidikan Guru Penggerak selama 6 hingga 9 bulan. Di dalamnya bahkan harus melakukan 6 kali lokakarya

"Maka terlalu zalim kalau setelah lulus mereka diabaikan saat mengajukan diri sebagai kepala sekolah atau pengawas sekolah,"ujar sejumlah ASN Dinas Pendidikan Deli Serdang, Minggu (4/2/24).

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Bidang (Kabid)Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Jumakir, Kabid Pembinaan SD Samsuar Sinaga maupun Kadis Pendidikan Deli Serdang Yudi Hilmawan memilih bungkam.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini