Perundungan Gara-gara Sewa Baju Cosplay di Deli Serdang Dipolisikan

Editor: metrokampung.com
YK ibu korban (pakai jilbab) bersama pengacara LPA Deli Serdang di Polda Sumut usai membuat pengaduan. 

Medan, metrokampung.com
Kasus bullying atau perundungan lewat media sosial yang dialami seorang remaja perempuan berinisial HA, setelah dituduh tak membayar denda kostum Cosplay, berujung ke polisi.
YK, ibu korban yang turut menjadi sasaran bullyng dan makian, resmi melaporkan terduga pelaku penyedia baju ke Polda Sumatera Utara, Selasa (6/2/24) sore.

Didampingi LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) dan pengacara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang Andi Tarigan, laporan wanita 37 tahun itu tertuang dalam Surat Tanda Penerima Laporan Nomor : STTLP/B/141/II/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara. 
Dalam laporan dijelaskan, berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3). Laporan itu diterima oleh Ka Siaga 3, AKP Nasri Ginting.

YK yang dikonfirmasi wartawan mengaku, lewat pelaporan ini ia berharap bisa menjadi pembelajaran bagi setiap orang yang memiliki akun media sosial agar lebih bijak menggunakannya, sehingga tidak ada orang yang terzalimi.

"Saya menilai apa yang dilakukan pihak terlapor, sudah sangat keterlaluan, akibat poto saya dan anak saya diposting sehingga memunculkan komentar negatif dari netizen. Dalam beberapa komentar memaki dan menghina dengan bahasa jorok. Kalau saya saja yang menjadi sasaran, mungkin masih bisa saya tolerir, tapi ini anak saya yang notabene masih di bawah umur juga bernasib sama. Saya rasa ini sudah keterlaluan," ungkapnya.

Dijelaskan YK, ia semakin tidak terima karena wajah anaknya yang masih berusia 12 tahun, diposting dan dijelek-jelekkan oleh terlapor sehingga direspons negatif netizen.

"Dalam kasus ini, saya juga masih berkoordinasi dengan pihak Formapera dan LPA untuk menindaklanjuti kasus pidana yang menyangkut UU Perlindungan Anak," sebutnya.

Senada, Pengacara LPA Andi Tarigan berharap dugaan tindak pidana ini bisa segera ditindaklanjuti pihak Ditreskrimsus Polda Sumut agar ke depan bisa menjadi efek jera.

Sementara, Sekjen Formapera Bambang Syahputra mengatakan, sejak awal kasus ini terjadi, pihaknya concern melakukan pengawalan.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai semua pihak-pihak yang terlibat bisa dipidana. Apalagi ini menyangkut kasus anak yang merupaka generasi masa depan bangsa," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib miris dialami HA, warga Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban perundungan (bullying) di media sosial.

Ratusan netizen diduga komunitas cosplay menghujat, memaki dan melontarkan kalimat tak senonoh terhadapnya, setelah pihak penyedia baju memosting wajah remaja  kelas VII di salah satu SMP Negeri di Deli Serdang itu di sosial media Instagram dan facebook.

Akibatnya, remaja berusia 12 tahun tersebut sempat tidak masuk sekolah beberapa hari karena ketakutan dan mengalami drop mental hingga jatuh sakit.

Perbuatan yang membuat keduanya stres hanya gegara korban dituduh tidak membayar denda sewa baju cosplay anime dari penyedia baju yang berada di kawasan Medan Sunggal, karena ia terlambat mengembalikan dan diharuskan membayar denda Rp 140 ribu.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini