Regional 1 Supporting Co PTPN 1 : Penyerobotan Lahan HGU Tindakan Melanggar Hukum

Editor: metrokampung.com
Pertemuan antara Regional I PTPN1  dengan warga di Jambur Dusun II Desa Sidodadi.

Sunggal, metrokampung.com
Regional 1 Supporting Co PTPN 1 menyambut positif tawaran dialog yang dimintakan warga Desa Sidodadi, Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/2/24).
Permintaan itu terkait aksi penyerobotan lahan HGU DP3 Sei Semayang yang dilakukan warga pada Minggu (25/2/24) lalu.

Pertemuan berlangsung di Jambur Dusun II Sidodadi dihadiri unsur pimpinan Regional 1 SuppCo PTPN 1, petugas keamanan kebun, Kepala Desa Sidodadi dan warga yang bernaung di bawah Kelompok Tani Persaudaraan Jumant Ras dimotori Thomas Ginting, Musa Ginting dan Mukidi Ginting.

Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif, SEVP Management Asset Regional 1 SuppCo PTPN 1 Ganda Wiatmaja didampingi Kabag Asset Topan Sidabalok menegaskan bahwa areal yang diklaim warga Dusun II Sidodadi adalah bagian dari HGU Kebun Sei Semayang, sejak era tanaman tembakau Tahun 1953 sebelum nasionalisasi hingga terbitnya HGU pertama Tahun 1965 dan sampai saat ini terus berlanjut tanpa terputus.

Menyahuti adanya cerita seputar pembukaan lahan hutan di Tahun 1953 yang dilakukan orang tua Thomas Ginting, Musa Ginting dan Mukidi Ginting, pihak perkebunan menjelaskan  tidak serta merta bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengambil-alihan lahan yang jelas-jelas berstatus Hak Guna Usaha. 

"Sebab secara faktual, areal yang diklaim warga Sidodadi adalah HGU yang memiliki status hukum yang jelas,"bilang Ganda Wiatmaja.
Karena itu, Ganda berharap warga masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menciptakan situasi yang tidak kondusif. 

“Kita sangat berharap masyarakat tidak terpengaruh,” tegas Ganda Wiatmaja.

Sementara perwakilan warga Dusun II Desa Sidodadi tetap keukeh bahwa lahan yang mereka serobot itu adalah bagian dari lahan peninggalan orangtua mereka yang diambil alih pihak Perkebunan Negara (PTPN).

“Karenanya kami tetap akan memperjuangkannya,” ujar Thomas Ginting.

Sementara Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Sunggal, Ali Rajak yang hadir dalam kesempatan itu meminta kedua belah pihak bisa menyelesaikan persoalan dengan langkah-langkah persuasif dan berdasarkan fakta-fakta yang memiliki kekuatan hukum, bukan memaksakan kehendak.

Meski tidak mencapai kata sepakat, namun dialog yang dilakukan bersama warga masyarakat berlangsung kondusif hingga berakhir Rabu sore.

Kasubag Humasy  Regional 1 SuppCo PTPN 1 (dulu PTPN 2) Rahmat Kurniawan mengungkapkan, adanya upaya penyerobotan lahan HGU seperti yang dilakukan warga Dusun II Desa Sidodadi Minggu sore adalah tindakan melanggar hukum. 

Dan pihak Regional 1 SuppCo PTPN 1 tetap melimpahkan persoalannya kepada Kepolisian sebagai upaya untuk tetap mempertahankan asset negara yang menjadi tanggung jawab Regional 1 SuppCo PTPN 1. 

"Juga  sebagai pembelajaran agar warga masyarakat tidak mudah terprovokasi pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai lahan HGU secara sepihak,"sebut juru bicara Regional I PTPN1 tersebut.

Rahmat juga menyampaikan atas tindakan penyerobotan dan pengerusakan lahan tersebut, Regional 1 PTPN 1 sudah membuat laporan ke Polda Sunut dengan nomor Laporan STTLP/B/231/II/2024/SPKT/POLDA SUMUT.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini