Terkait Berita Viral Indikasi Korupsi di SMKN 1 Stabat, Ketua LSM Reaksi Sumut Mengadu ke Kejaksaan Negeri Stabat

Editor: metrokampung.com
Pengaduan : Ramli saat menyerahkan surat laporan pengaduan ke kantor Kejaksaan Negeri, Stabat. 

Langkat, Metrokampung.com
Terkait berita  indikasi korupsi di SMKN 1 Stabat yang viral, tentang kutipan uang iuran berdalih untuk uang komite sekolah sebesar  Rp.80.000 per siswa, Ramli, Ketua LSM Reaksi Sumut mengadu ke kantor Kejaksaan Negeri Stabat, Rabu, (21/2/ 2024) pada sekitar pukul 16.30 WIB. Dugaan korupsi itu disinyalir dilakukan oleh kepala sekolah, MK Lubis,S.Pd.
       
Hal itu tertuang dalam surat pengaduan Nomor : 13/LAP-REAKSI/II/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Stabat usai mengantarkan surat pengaduannya, kepada para wartawan Ramli  mengatakan, "baru saja saya mengantar surat pengaduan terkait adanya indikasi korupsi di sekolah SMKN 1 Stabat. 

Nah, surat tersebut sudah diterima oleh petugas di kantor Kejaksaan Negeri Stabat.  Mudah- mudahan pengaduan ini sesegera mungkin diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
       
Harapan kita, tegasnya, adalah agar aktivitas pungli di sekolah SMKN 1 Stabat tersebut berhenti, karena sudah  meresahkan masyarakat.  Lebih lanjut Ramli mengatakan, aktivitas pungli ini tentu menguntungkan, karena dapat  mengumpulkan uang dengan jumlah yang besar. 
       
"Bayangkan saja murid di sekolah tersebut berjumlah 2.096 orang. Nah, jika dikali Rp.80.000 per orang, maka akan menghasilkan uang sejumlah Rp.167.680.000  pada setiap bulannya. Karena itu, kita meminta kepada bapak Kajari agar dapat memproses pengaduan ini sampai tuntas, sehingga  para pelakunya dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, secara hukum," ujar Ramli.
       
Secara terpisah, menyikapi hal tersebut Julkhari selalu Ketua LSM LP-TIPIKOR Sumut pun mengatakan, kita tentu sangat menyayangkan  indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum -oknum yang ada di SMKN.1 Stabat. Padahal,  pihak sekolah memiliki sumber dana dari dana BOS dan dana BOP yang bersumber dari dana APBN.

Selain itu, perbuatan pungli juga bertentangan dengan peraturan Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor : 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah berikut aturan, larangan dan sanksi terkait  pungutan dan sumbangan pendidikan. 
       
"Pungutan tidak boleh dilakukan kepada para peserta didik, orang tua, atau pun wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
Kami juga mengapresiasi sikap LSM Reaksi Sumut yang telah melaporkan perbuatan tindak pidana korupsi SMKN 1 Stabat. Karena itu, kami juga akan membantu memantau perkembangan terhadap proses pengaduan tersebut," ujarnya. (BD
Share:
Komentar


Berita Terkini