Rantauprapat, metrokampung.com
Warga meminta Satpol PP Labuhanbatu bertindak tegas ,bila perlu dibongkar paksa bangunan teras ruko yang berdiri diatas bahu jalan di jalan Gatot Subroto Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu karena diduga sudah menyalahi aturan.
Sebab kalau dibiarkan dan tidak ditindak nanti bangunan Ruko disekitarnya akan mengikut,maka akan menyempitkan badan jalan dan akan terjadi kemacetan,selain itu juga merusak tata letak bangunan yang sudah diatur Pemkab Labuhanbatu sesuai keindahan kota.
Demikian dikatakan IS, didampingi para pemerhati kota Rantauprapat, melihat bangunan permanen temitu di salah satu warkop disamping Bangunan tersebut kepada Wartawan Sabtu (9/3/2024).
"Kalau tidak ditindak tegas,pasti bangunan itu akan dilanjutkan dan pemilik tak akan pernah mau mbongkar bangunan itu,jelas kalau dibiarkan yang lain akan ikut," jelasnya.
Ditambahkannya, minimal harus di garis line agar terlihat ada tindakan, kalau tidak juga dibongkar maka diharapkan satpol PP Labuhanbatu yang melakukan pembongkaran paksa bangunan yang memyalahin aturan tersebut karna sudah merusak tata kota Rantauprapat.
Terpisah, Kasatpol PP Labuhambatu M Yunus, saat di konfirmasi terkait adanya bangunan permanen ruko diatas bahu jalan itu mengatakan," kalau bagian dalam ruko silahkan, tapi kalau luar sudah kita surati agar dihentikan. Kita pantau dulu, dan kita tunggu kalau lanjut maka akan ada action.
"Sudah kita tegur dan kita layangkan surat agar bangunan teras permanen diatas bahu jalan itu ditentukan karena itu menyalahi aturan," tegasnya.
Pemilik bangunan yang menyalahi aturan itu berinisial Ali warga Rantauprapat saat dikonfirmasi tak menampik kalau bangunannya teras secara permanen di jalan Gatot Subroto Rantauprapat sudah dilarang dan menerima surat teguran dari Satpol PP Labuhanbatu agar bangunan itu dihentikan.
"Kan sdh distop kerjanya oleh satpol PP dan sudah 15 hari tidak dilanjutkan lagi bagian teras itu. Kami hanya kerjakan lantai rumah pak," ujarnya kepada wartawan.(Oen)