Kanwil Hukum Dan HAM Sunut Tindak Tegas Pelaku Pelanggar Keimigrasian

Editor: metrokampung.com

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Muhamad Jahari Sitepu (dua dari kiri), saat Konferensi Pers pada Rumah Detensi Imigrasi Medan, Jumat (8/3/2024), diidampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna, Kepala Rudenim Medan, Sarsaralos Sivakkar dan jajaran Keimigrasian.

Medan, Metrokampung.com
Luntuk melindungi kedaulatan negara dan menjaga ketertiban dalam hal masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memalsukan identitas atau melanggar aturan imigrasi.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu, saat Konferensi Pers pada Rumah Detensi Imigrasi Medan, Jumat (8/3/2024), diidampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna, Kepala Rudenim Medan, Sarsaralos Sivakkar dan jajaran Keimigrasian.

"Kami menegaskan komitmen kami untuk melindungi kedaulatan negara dan menjaga ketertiban dalam hal masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memalsukan identitas atau melanggar aturan imigrasi," jelas Muhamad Jahari Sitepu.

Pada kesempatan itu, Muhamad Jahari Sitepu juga mengungkapkan, kronologi penahanan satu orang WNA (Warga Negara Asing) asal Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

"WNA dengan inisial TN diketahui pernah mengajukan permohonan pembuatan paspor sesuai dengan persyaratan yang berlaku, baik itu KTP, KK dan akte lahir, namun seluruh dokumen tersebut ternyata palsu, sebab setelah ditelusuri ternyata dokumen tersebut terdaftar atas nama orang lain," jelas Muhamad Jahari Sitepu.

"Dengan bekerja sama dengan pihak terkait kita telah melakukan investigasi dan diketahui bahwa WNA yang bersangkutan ternyata merupakan warga negara Pakistan, dan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri melakukan konfirmasi kepada Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta dan diketahui bahwa WNA yang bersangkutan tidak diakui sebagai Warga Negara Pakistan," lanjut Muhamad Jahari Sitepu.

"Berdasarkan nota diplomatik kedutaan besar Pakistan disampaikan bahwa status dari TN adalah stateless atau tidak mempunyai Kewarganegaraan, akan tetapi kita mempunyai dokumen-dokumen sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah benar merupakan Warga Negara Pakistan, untuk itu akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya hingga pendeportasian dapat dilaksanakan," pungkas Jahari.(Bobby Purba) 
Share:
Komentar


Berita Terkini