Kasus Pencemaran Nama Baik Setahun Tak Tuntas, Penyidik Mendadak Hubungi Korban

Editor: metrokampung.com
Polres Tanah Karo. 

Karo, metrokampung.com
Korban pencemaran nama baik, Esra Herlina Natalia Gultom (39) mendadak dihubungi penyidik pembantu Unit Tipiter III Satuan Reskrim Polres Tanah Karo, Bripka Imanuelta Sembiring. 

yang menangani kasusnya, Selasa (5/3/24).
Janda 3 anak itupun kaget. Sebab tidak biasanya penyidik mau berkomunikasi dengannya pasca laporan pengaduan Esra yang tidak kunjung tuntas di Polres Tanah Karo meski telah berlangsung setahun lebih.

"Saya ditanyai sama siapa saja berkomunikasi selama ini,"ujar Esra, Selasa (5/3/24).

Petugas kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe itu menduga penyidik menghubunginya melalui whatsApp setelah adanya pemberitaan dimedia cetak dan media online yang menyebut  pengaduannya selama setahun lebih tidak kunjung tuntas di Polres Karo.

"Selama ini jika saya tanya soal perkembangan laporan kepada penyidiknya, sama sekali tidak direspon. Jangankan menjawab, membalas whatsApp saya pun tidak. Dan itu terjadi berulang kali. Capek saya mereka buat,"beber wanita asal Dusun I Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang yang kini tinggal di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan bekerja sebagai petugas kebersihan di gereja tersebut.

Setelah ditanyai, Esra kemudian dikirimi pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SO2HP) terhadap kasusnya melalui WhatsApp.
Dalam surat tertanggal 4 Maret 2024 tersebut yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Arham Gusdiar disebutkan bahwa kendala yang dialami penyidik dalam penanganan perkara tersebut adalah berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Karo (P-19) untuk dilengkapi penyidik.

Dalam SP2HP bernomor B/155/III/2024/Reskrim itu, Kasat AKP Arham menjelaskan penyidiknya telah melengkapi petunjuk (P-19) dari JPU untuk dikirim kembali berkas perkara tersangka atas nama Horas Parlindungan Siringo ringo ke jaksa.
Bahkan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Horas Perlindungan Siringo ringo termasuk beberapa orang saksi.

Diberitakan sebelumnya,  Polres Tanah Karo terkesan kesulitan mengungkap kasus pencemaran nama baik terhadap Esra yang dilakukan Parlindungan Siringoringo kepada petugas kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe tersebut berdasarkan laporan polisi No.STTLP/29/I/2023/SPKT POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT tertanggal 26 Januari 2023 lalu.

Wanita yang ditinggal mati suaminya marga Sinaga itu dituduh mencuri uang. Atas tuduhan itu, Ersa membuat laporan polisi.
Ersa mengatakan, persoalan berawal pada Minggu 18 Desember 2022. Ketika itu Parlindungan Siringoringo yang merupakan sekretaris gereja tersebut mengaku kehilangan uang di gereja. Saat itu sedang berlangsung kegiatan pembubaran panitia pesta gotilon di Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe. Parlindungan kemudian menuduh Esra telah mengambil uang itu.

Esra merasa keberatan dengan tuduhan yang tidak beralasan tersebut. Apalagi, terlapor juga tidak pernah mengatakan berapa jumlah uang yang hilang. (ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini