Kedapatan Bawa Berisi Sabu, Warga Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Editor: metrokampung.com
Tersangka Dani pemilik 25 paket sabu.

Tamora, metrokampung.com
Dua pengedar sabu berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dari tempat terpisah, Rabu (27/3/24) lalu.

Keduanya, Dani (27) warga Jalan Tirta Deli Gang Flamboyan dan Irwansyah Putra alias Tete warga Jalan Tirta Deli Gang Pandan Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Dari Dani petugas mengamankan barang bukti berupa tas selempang hitam berisi 25 paket sabu seberat 3.70 gram dan sebuah skop pipet.
Kepada polisi yang menciduknya, Dani mengaku  sabu yang ada padanya diperoleh dari Irwansyah Putra alias Tete.
Tersangka Irwansyah Putra alias Tete.

Tidak mau buruannya kabur, polisi kemudian bergerak cepat menangkap Irwansyah di rumahnya Jalan Tirta Deli Gang Pandan.
Dari penangkapan itu terungkap bahwa barang bukti sabu diperoleh dari F diduga bandar sabu (masih dalam penyelidikan) warga Kecamatan Tanjung Morawa.

Informasi diperoleh, penangkapan terhadap Irwansyah dan Dani berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan peredaran narkoba di daerah tempat tinggalnya.

"Dua pelaku merupakan pengedar narkotika berdasarkan barang bukti yang ditemukan petugas. Tersangka kini dalam proses hukum dan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan narkoba tersebut,"jelas Kapolresta.
Deli Serdang Kombes  Raphael Sandy C Priambodo melalui pres relisnya, Sabtu (30/3/24).(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini