Langkat, Metrokampung.com
Tudingan adanya dugaan guru siluman yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di klarifikasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, H. Saiful Abdi. Menurutnya, tudingan seperti yang diberitakan media itu adalah suatu hal yang tidak mungkin terjadi, karena proses pemberkasan calon guru PPPK sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi para peserta yang mengikuti test ujian guru PPPK.
Penegasan itu disampaikan Saiful Kepada awak media, Jumat (8/3/2024), di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, di Stabat. Saiful menjelaskan, sistem penetapan peserta seleksi PPPK tahun 2023 bersumber dari Dapodik dan sistem penetapan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi, dimana peserta yang sudah memenuhi syarat sudah ditentukan oleh sistem, maka peserta itu layak mengikuti.
Lalu, bagi peserta yang tidak lulus sistem, maka peserta tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Artinya, penetapan peserta itu murni dari sistem yang dibuat atau yang digunakan untuk pendaftaran para peserta seleksi PPPK tahun 2023, bukan oleh pihak terkait atau oleh seseorang. terkait peserta siluman yabg selama ini tidak masuk atau yang baru 1 tahun mengajar, sistem dapodik yang merekam dan mungkin datanya sudah ada dari dapodik sekolah swasta yang juga terakumulasi masa kerjanya oleh sistem," ujarnya.
Lebih lanjut dia pun menjelaskan, yang perlu diperjelas, ketika seseorang menyebutkan adanya guru siluman, sebenarnya tidak ada guru yang siluman, karena mereka sudah bekerja dan terdata di sekolah, baik secara administratif maupun secara sistem Dapodik. Selain itu, kelulusan yang mereka terima memang sudah sesuai dengan prosedur dalam sistematis seleksinya.
"Biasanya, yang lulus dari peralihan dari sekolah swasta ke sekolah negeri, karena mereka sudah sertifikasi. Jadi, secara otomatis lulus PPPK, kalaupun nilainya sangat rendah, karena sudah diprioritaskan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi secara sistem aplikasi. Terkait mutasi dan pengangkatan guru honor ini, Dinas Pendidikan tidak bisa melarang kepala sekolah secara tegas mengangkat guru honor. Ini akibat kekurangan guru yang sangat banyak, karena sudah bertahun- tahun tidak ada formasi pengangkatan CPNS," tandasnya.
"Ya, itu karena guru yang pensiun setiap tahunnya mencapai 500 sampai 700 orang. Karena itu Pemerintah Kabupaten Langkat terus memperjuangkan supaya setiap tahun ada formasi pengangkatan untuk mengganti guru yang setiap tahun pensiun, sehingga tidak tertutup kemungkinan juga banyak guru yang sudah lama mengabdi tidak bisa ferval ijazahnya, karena ada beberapa ijazah sarjana tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi secara aplikasi sistem," tambahnya. (BD)