![]() |
Ramly, Ketua LSM Reaksi Sumut |
Langkat, Metrokampung.com
Masih dari berita viral oknum Kasek SMPN 5 Stabat, HB. Jika benar HB memiliki 2 orang istri siri, maka HB bisa terancam dipecat.
Ya, sebab HB bisa saja membantah, tapi bisa juga dia berbohong. Nah, Kadus IV Desa Paluhmanan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang telah membenarkan perkawinan siri HB dengan salah seorang warganya. Karena itu, patut diduga HB berbohong guna menutupi perkawinannya tersebut.
Ya, buktinya Kamis,(21/3/2024) team DPP LSM Reaksi Sumut kembali melakukan investigasi terkait berita viral HB yang diduga memiliki 2 orang selir (istri siri). HB sempat membantah tudingan tersebut dengan mengatakan bahwa berita itu fitnah (hoax).
"Karena itu, hari ini kami kembali melakukan investigasi guna mencari bukti- bukti dan para saksi-saksi untuk membuktikan kebenaran perkawinan siri HB tersebut. Nah,
kami dan team baru saja menemui Pak Faisal, selaku Kadus IV, Desa Paluhmanan. Dia mengatakan jika HB benar telah menikah dengan warganya berinisial NS, secara hukum syariat Islam atau biasa disebut nikah siri, karena hanya tercatat dengan selembar surat keterangan dari orang tua NS," ujar Ramly, Ketua LSM Reaksi Sumut kepada para wartawan, di Stabat, Kamis (21/3/2024).
kami dan team baru saja menemui Pak Faisal, selaku Kadus IV, Desa Paluhmanan. Dia mengatakan jika HB benar telah menikah dengan warganya berinisial NS, secara hukum syariat Islam atau biasa disebut nikah siri, karena hanya tercatat dengan selembar surat keterangan dari orang tua NS," ujar Ramly, Ketua LSM Reaksi Sumut kepada para wartawan, di Stabat, Kamis (21/3/2024).
"Sebelum menikah, mereka sempat membuat resah masyarakat di sini. Karena masyarakat takut mereka kumpul kebo, maka saya didesak warga untuk menemui mereka. Untuk itu, maka saya selaku Kadus menemui HB dan NS di rumahnya yang berada di Dusun IV. Nah, saat itu HB menyuruh NS untuk menunjukkan surat keterangan nikah dari orang tua NS, almarhum Saharuddin," ujar Ramly lagi.
Lebih lanjut Ramly mengatakan, dokumen dan rekaman suara atau video wawancara dengan masyarakat Dusun Paluhmanan yang membenarkan perkawinan Siri HB dengan NS itu telah kami miliki dan akan kami jadikan bukti untuk kami berikan kepada Pj.Bupati Langkat dan Kadis pendidikan Kabupaten Langkat, agar mereka tahu bahwa cerita ini benar dan bukan berita bohong atau fitnah belaka.
Selanjutnya, jika benar terbukti, maka dalam peraturan yang ada, aturan yang melarang PNS melakukan poligami secara diam-diam, karena terdapat sanksi bagi PNS yang berpoligami tanpa izin, baik dari istrinya maupun dari pejabat berwenang atau yang tidak melapor pada atasannya.
"Tidak main-main, sanksi yang akan dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat yang salah satunya berupa pemecatan. Sanksi tetsebut tertuang di dalam PP Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan juga diatur pada peraturan dan perundang- undangan yang lain," pungkas Ramly. (BD)