Pj Bupati Langkat Dukung Kebijakan PP No. 14/2024

Editor: metrokampung.com
Pj. Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP

Langkat, Metrokampung.com
Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP berkomitmen  mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo, 13 Maret 2024 yang lalu.
     
Faisal Hasrimy dalam wawancara singkat, Senin pagi (18/3/2024), menyampaikan bahwa dia akan mengikuti instruksi sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut.
       
" Jadi, terkait THR dan Gaji 13, saya berkomitmen untuk mendukung peraturan pemerintah tersebut dengan membayarkan sesuai dengan tanggal dan jumlah yang diatur didalamnya," ujarnya.

Komitmen ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang akan mengawal dan menindak lanjuti kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah. 
       
" Jadi, bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka Pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD, sehingga tetap dapat dianggarkan dalam Perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” pungkas Mendagri. 
       
Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi pers  15 Maret 2024 yang lalu, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Lalu, apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
       
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni, dia juga bisa dibayarkan sesudah Juni,” ungkapnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3).
       
Berdasarkan PP No. 14/2024., penerima THR dan gaji 13  antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil Menteri, serta staf khusus di lingkungan Kementerian dan Lembaga.  (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini