Doloksanggul,Metrokampung.com
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE sampaikan Nota Pangantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Humbahas akhir tahun 2023 dalam rapat paripurna DPRD Humbahas, Selasa (26/3) di Kantor DPRD Humbahas Doloksanggul.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol SH dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Humbahas Marolop Manik, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH, Pabung 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, Kasi BB Kejari Humbahas Ilmi Akbar Lubis SH, Pj Sekda Chiristison Rudianto Marbun MPd, para anggota DPRD Humbahas, pimpinan OPD dan berbagai elemen masyarakat.
Bupati Humbahas menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 7 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa LKPj memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah. Penyusunan LKPj Bupati Humbahas akhir 2023 telah disusun berdasarkan format Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sehingga untuk penyusunan LKPj 2023 ini lebih menitikberatkan pada pencapaian realisasi dari target yang telah ditetapkan sesuai dengan masing-masing urusan pada setiap perangkat daerah.
Pemkab Humbahas telah berupaya dalam menjalankan roda pemerintahan melalui pencapaian target program yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja 2023 dan dikerjakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbahas Nomor 5 tahun 2022 tentang APBD 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Humbahas Nomor 5 tahun 2023 tentang Perubahan APBD 2023.
Bupati Humbahas menguraikan, tahun 2023 banyak capaian dan manfaatnya dirasakan masyarakat Humbahas. Pemkab Humbahas telah mampu menunjukkan hasil yang positif melalui laporan hasil penilaian yang dilaksanakan pemerintah terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Humbahas. Capaian itu antara lain, hasil penilaian BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkab Humbahas mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari tahun 2016 sampai tahun 2022.
Penilaian sistem akuntabilitas kinerja Pemerintahan Daerah dengan predikat BB hasil penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi 2023. Untuk tingkat inovasi daerah, tahun 2023 Kabupaten Humbahas mendapatkan skor indeks 52,22 dengan kategori inovatif. Kabupaten Humbahas berada di posisi ke 2 dari 33 kabupaten/kota di Sumut dan posisi 34 secara nasional yang dinilai Ombudsman RI atas kategori kualitas sangat tinggi (zona hijau) terhadap pelayanan publik predikat A dengan nilai 89,80. Kemudian 4 Maret 2024 lalu, Kabupaten Humbahas juga mendapatkan kembali penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Humbahas dalam menjaga kebersihan.
Keberhasilan itu merupakan kerja keras dari seluruh Aparatur Sipil Negara dengan dukungan penuh DPRD Humbahas serta seluruh komponen masyarakat. Namun demikian, harus tetap berusaha untuk hasil yang lebih baik kedepannya karena hasil yang dicapai saat ini masih belum memenuhi harapan semua. Karena masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Namun demikian, dengan peran dan kerjasama dari semua pihak termasuk DPRD, sama-sama bergandengan tangan untuk berupaya mendorong semua stakeholder dalam menciptakan Kabupaten Humbahas yang semakin baik. (FT)