Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK), di Fave Hotel Medan. (ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Tindak Lanjut dari Rapat Koordinasi dan Diseminasi Petunjuk Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tancap gas melaksanakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis, 28 Maret 2024 di Fave Hotel Jln. S. Parman Medan.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se Sumatera Utara serta 1 orang staf sekretariat yang menanggungjawabi penyusunan keterangan tertulis tersebut digelar sejak pagi hingga malam hari.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Romson Poskoro Purba sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi yang pada kesempatan tersebut menitikberatkan pada pentingnya kegiatan Bimbingan Teknis ini guna menyeragamkan pemahaman Bawaslu Kabupaten Kota dalam menyusun Keterangan Tertulis Bawaslu pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi nanti.
Beliau juga mengingatkan dan sekaligus menegaskan bahwa kehadiran dan partisipasi peserta yang hadir pada kegiatan ini menjadi salah satu elemen penilaian kinerja bagi Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga sebagai Koordinator Divisi SDMO Romson mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang diundang untuk aktif dalam kegiatan dimaksud hingga akhir pertemuan.
Turut hadir pada acara pembukaan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Suhadi Sukendar Situmorang.
Suhadi menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Kota segera Menghimpun data-data hasil Pengawasan dan menuangkannya dalam Laporan Hasil Pengawasan. Penting untuk mendata secara baik semua surat-surat himbauan maupun surat-surat lain yang dikeluarkan oleh Bawaslu/Kabupaten Kota sebagai langkah tegas pencegahan dan bagian dari pengawasan yang sudah dilakukan.
Suhadi juga menekankan bahwa kegiatan ini outputnya adalah keseragaman penulisan keterangan tertulis yang diperlukan dalam sidang PHPU nanti terutama untuk Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten Kota yang akan digelar setelah usai lebaran nanti.
Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sekaligus Penanggung Jawab kegiatan Bimbingan Teknis ini Koordinator Divisi Hukum Diklat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Payung Harahap menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selain untuk Mempersiapkan jajaran dalam menghimpun data-data bahan awak penyusunan keterangan tertulis juga diselenggarakan guna menyeragamkan penulisan Keterangan Tertulis Bawaslu sesuai dengan format yang sudah diatur dalam Petunjuk Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Keputusan Bawaslu nomor : 1/HK/K1/03/2024.
Payung kembali mengingatkan peserta terundang untuk serius dan segera mengumpulkan data dan bahan yang dibutuhkan dalam mempersiapkan Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M.Aswin Diapari Lubis dalam sambutan dan arahannya sekaligus menutup kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara PHPu di Mahkamah Konstitusi mengingatkan kembali jajaran Bawaslu Kabupaten Kota untuk selain mempersiapkan data dan bahan Penyusunan Keterangan Tertulis PHPU di Mahkamah Konstitusi juga harus mempersiapkan mental dan kesehatan jajaran terutama bagi yang belum pernah sampai bersidang di Mahkamah Konstitusi.
Keterangan Tertulis Bawaslu harus disajikan dengan baik dan jangan sampai terkesan memihak pada para Pihak, baik Pemohon maupun Termohon. Karena Bawaslu pada perkara PHPU bukanlah menjadi salah satu pihak. Bawaslu hanya menerangkan dan menjelaskan Hasil Pengawasannya saja, biarkan Hakim Mahkamah yang akan menilainya.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini selain mereview data bahan awal Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu, juga melakukan simulasi secara langsung kepada peserta untuk menyusun Keterangan Tertulis Bawaslu pada PHPU di Mahkamah Konstitusi dengan mengambil contoh Permohonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan nomor urut 03 yang sudah dirilis Mahkamah Konstitusi di website nya dan saat ini sudah memasuki sidang pendahuluan, mengakhiri arahannya. (Ra/mk)