Humbahas, Metrokampung.com
Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE mengusulkan 22.169,66 ha untuk inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) untuk peruntukan redistribusi sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Humbang Hasundutan.
Hal itu disampaikan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Medan, Pernando Lumban Tobing ,SP, M.Si pada Acara Rapat Pembahasan Usulan Permohonan Inventarisasai dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan Rabu(24/4/2024) di Aula Hutamas Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul.
Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE melalui Kadis PUTR Humbang Hasundutan, Reinward Marpaung, ST menyampaikan bahwa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah tanah yang dikuasai oleh negera dan/ tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
Tujuan TORA dari Kawasan Hutan adalah memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.
Rekapitulasi permohonan inventarisasi dan verivikasi yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berada di 69 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan.
Dengan adanya rapat ini kepada seluruh pemerintah desa, kecamatan agar memberikan perhatian khusus agar setiap proses PPTKH/ TORA INVER sampai tahap penerbitan SK Sertifikat oleh ATR/ BPN dapat terlaksana dengan baik.
Sementara itu dalam laporan Kadis PUTR Humbang Hasundutan yang diwakili Kabid Tata Ruang Eliston Silalahi, ST melaporkan bahwa rapat ini merupakan tindaklanjut kegiatan Sosialisasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan pada tanggal 17 s/d 19 Desember 2023 lalu.
Dinas PUTR telah melaksanaan Sosialisasi tingkat kabupaten tanggal 27 Desember 2023 dan tingkat kecamatan pada bulan Januari 2024.
Turut hadir pada rapat ini mewakili Kepala Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu, Kepala Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XI Pandan, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XII Tarutung, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Doloksanggul, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan. (FT/Rel)