Karo, metrokampung.com
Satuan reserse narkoba Polres Tanah Karo berhasil lagi mengungkap kasus edar gelap narkoba jenis sabu sabu di JL. Veteran Kel. Kampung Dalam Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan didepan Gg. Pendidikan, Senin(01/04/2024).
Pada pengungkapan kali ini diamankan seorang laki laki inisial HW (41), warga JL. Nangka Lk. II Kel. Tanjungbalai Kota II Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan berat netto 20 (dua puluh) gram.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, S.H, mengungkapkan pengungkapan tersebut atas dasar peningkatan upaya penyelidikan untuk memberantas penyakit masyarakat khususnya narkoba selama bulan ramadhan.
"Jadi dari hasil lidik, berhasil kita identifikasi target pelaku edar gelap yang berada di Kabanjahe, dan langsung kita dalami, hingga berhasil kita ungkap Senin (01/04) kemarin di Kabanjahe dengan menangkap HW", kata Kasat Narkoba AKP Henry, Selasa(09/04) di Mapolres Tanah Karo.
Saat penangkapan tersebut, HW sedang berjalan di depan Gg. Pendidikan, dan langsung digeledah petugas dan ditemukan dari dalam 1 (satu) buah tas terbuat dari kain warna hitam, berupa potongan lakban warna kuning yang isinya 1 (satu) paket plastik bening berisikan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan berat netto 20 (dua puluh) gram dan juga 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam bertuliskan Pocket Scale serta 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam.
"Tidak bisa berkelit, HW mengakui kepemilikkan sabu yang ditemukan tersebut dan memang dirinya berencana untuk mengedarkannya kembali dengan barang bukti lain yakni timbangan dan HP", tambah Kasat.
Untuk pengembangan, pihaknya kemudian membawa HW dan barang bukti ke Mapolres Tana Karo guna proses sidik dan lidik lebih lanjut.
"Saat ini HW sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikkan sesuai pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 (2) dari dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.(amr)