Ribuan Warga Pancur Batu Demo Kantor Kejari Deli Serdang, Tolak Diskriminasi Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api

Editor: metrokampung.com

Aksi Massa di Depan Kajari Lubuk Pakam, Jumat (5/4/2014). 


Deliserdang, metrokampung.com
Ribuan warga dari Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, menggelar aksi demo di Kantor Kajari Deli Serdang, Jumat (5/4/2024).

Massa menolak dugaan diskriminasi kasus dugaan kepemilikan senjata api yang tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Aksi yang dilakukan ribuan warga ini berlangsung di depan kantor Kajari menyampaikan aspirasi, membawa poster hingga keranda mayat, sebagai simbol mati nya keadilan di jajaran penegak hukum Polri dan Kejaksaan.

Masa meminta untuk benar-benar menjunjung tinggi keadilan. Jika kasus ini tidak adil, maka kami meminta kepala seksi pidana umum, dan kepala kejaksaan Negeri Deli Serdang di copot dari jabatannya.

Masyarakat juga menilai, kasus ini janggal dan terkesan ada diskriminisasi, melihat kasusnya begitu cepat ditangani oleh polrestabes medan dengan menetapkan berkasnya sudah P.21 dan langsung dilimpahkan ke Kajari Deli Serdang (03/4/2024) sore.

Sebelumnya kasus ini berawal dari penggrebekan tempat hiburan malam, dikawasan Pulo Dari, Durin jangak, Kec, pancur batu, kemudian ditemukan sepucuk senjata api di semak-semak yang diduga milik pelaku ESG. Padahal senjata itu tidak didapat di tangan Godol atau Edi Suranta Gurusinga.

Dan atas temuan itu, Polrestabes medan melakukan penyidikan dalam 1 x 24 jam dan melakukan penahanan terhadap ESG. Hingga berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.

Untuk itu kami Dari DPD LIPPI Sumut dan warga pancur batu, meminta kepada kejaksaan negeri Deli Serdang, untuk benar-benar serius, transparan serta adil dalam menangani perkara ini, yang kami anggap janggal dan terjadi diskriminisasi.

Karena senjata api, ditemukan bukan saat berada di tubuh pelaku. Melainkan jauh dari lokasinya, jadi mengapa kasus ini bisa di nyatakan lengkap dan P21 oleh kejaksaan negeri Deli Serdang.

"Seperti kita ketahui bersama, kasus Godol atau Edi Suranta Gurusinga ini masih dalam tahap Prapid yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum Godol, bahkan Penasehat Hukum Godol Juga sudah menyurati Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumut hingga Kejari Deli Serdang, guna meminta perlindungan hukum, tapi kenapa pihak kejaksaan tidak mempertimbangkan hal ini, malah menerima P.21 berkas tersebut“ Kata Roni Al Hadi dilokasi.

Maka, dari itu kami mencurigai ada “mafia Peradilan Hukum” di tubuh kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan oleh sebab itu Kami menuntut kepada Kasipidana umum, dan kepala kejaksaan negeri Deli Serdang, untuk di copot, dan diperiksa, karena menerima berkas perkara yang tidak cukup bukti,“Beber Roni kepada wartawan.

Sementara itu, kasi intel kejari Deli Serdang Boy Amali yang menerima masa aksi dilokasi, mengatakan “akan menyampaikannya ke kepala kejaksaan negeri Deli Serdang, iya juga berjanji akan berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara, untuk memutuskan secara adil,Nanti bisa dibuktikan saat dilakukan persidangan,“Ungkapnya.

Sementara itu, masa aksi yang masih tetap bertahan dilokasi mengatakan pihaknya mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika permintaan mereka tidak dipenuhi.(rel) 
Share:
Komentar


Berita Terkini