Akhirnya, Orang Tua Siswa SDN 105346 Aras Kabu Berdamai dengan Guru yang Menampar Anaknya

Editor: metrokampung.com

Orang tua korban dan guru yang menampar anaknya berdamai di kantor desa. 

Beringin, metrokampung.com
Perseteruan antara salah satu orang tua siswa kelas IV SD Negeri 105346 Aras Kabu dengan guru PPPK di sekolah tersebut akhirnya berakhir damai.

Rudi Hermanto (41) orang tua SA (9) memaafkan perbuatan Evi Masdiani Rambe (41) yang telah menampar anaknya.

Sementara Evi Masdiani yang beralamat di Jalan Pukat Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Kota Medan berterus terang mengakui perbuatannya menampar SA anak laki-laki pasangan Rudi Hermanto dan istrinya Julita (36) warga Dusun Karya Desa  Aras Kabu Kabupaten Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (4/5/24) sekira pukul 11.00 wib.

Hal ini terungkap dalam surat perjanjian perdamaian antara Rudi Hermanto dengan Evi Masdiani Rambe yang diketahui oleh Kepala Desa Aras Kabu Abdul Rahman Effendi, Rabu (15/5/24) sore. 

Dalam surat tertanggal 15 Mei 2024 tersebut ada beberapa point kesepakatan yang disetujui keduanya.

Pertama, Evi Masdiani mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulanginya baik kepada korban SA maupun terhadap orang lain.

Kemudian Evi juga bersedia memberikan biaya berobat dan upah-upah terkejut kepada korban yang merupakan anak didiknya di sekolah tersebut. 

Rudi Hermanto pun berjanji memaafkan perbuatan Evi kepada anaknya.

Setelah terbitnya surat perjanjian dan perdamaian ini maka permasalahan  keduanya dianggap selesai.

Selanjutnya kedua belah pihak bersalam-salaman di Kantor Desa Aras Kabu tempat surat perjanjian dibuat dan dihadiri sejumlah guru dari UPT SPF SD Negeri 105346. (ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini