![]() | ||
Trado pengangkut beko dari lokasi galian C Kebun Limau Mungkur terekam di jalan umum Tanjung Morawa - Talun Kenas. |
STM Hilir, metrokampung.com
Satu unit alat berat beko berikut operator dan 5 unit dump truk berhasil diamankan dari lokasi galian C Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/5/24) sore.
Selanjutnya alat berat beko diboyong menggunakan trado bersama dump truk ke Polda Sumut.
Informasi diperoleh menyebutkan, sekira pukul 17.00 wib sejumlah petugas disebut-sebut dari Unit Krimsus Polda Sumut tiba di lokasi galian C pintu keluar masuk Dusun II Tungkusan Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir tepatnya simpang Sungai Dobi.
Petugas langsung mengamankan barang bukti 1 unit beko berikut operatornya dan 5 dump truk.
Sekira pukul 19.00 wib, truk trado untuk mengangkut beko tiba di lokasi dan selanjutnya diboyong ke Polda Sumut.
Info lainnya diperoleh, hingga mendekati pukul 22.00 trado pengangkut beko dalam posisi parkir di pinggir jalan dekat lapangan peston Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa.
Razia galian C diduga ilegal yang dilakukan petugas menindaklanjuti pemberitaan di media online yang menyebut puluhan warga didominasi kaum perempuan tergabung dalam Kelompok Tani Desa Tadukan Raga menghentikan kegiatan galian C diduga ilegal PT KSU di Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Kamis (16/5/24) lalu.
Warga kesal karena sejak adanya penambangan PT KSU banyak tanaman milik mereka rusak dan berhilangan.
Seperti, tanaman ubi hilang dan ada juga diduga sengaja dirusak. Selain itu, pohon midi tanaman milik warga juga raib pada malam hari.
Karenanya warga tidak mengizinkan alat berat beko milik PT KSU beraktivitas lagi di lokasi penambangan.
Warga kemudian memaksa dan menggiring beko keluar dari lokasi penambangan hingga ke tepi jalan umum Tanjung Morawa – Talun Kenas.
Sebelum dihentikan warga, setiap harinya puluhan dump truk pengangkut tanah timbun keluar masuk dari lokasi penambangan Kebun Limau Mungkur PTPN1 Regional 1 (dulunya PTPN2) Desa Lau Barus Baru melalui Dusun II Tungkusan Desa Tadukan Raga persisnya Simpang Sungai Dobi.
"Betul bang, salah satu acuannya pemberitaan di media online,"jelas salah satu personil tim razia unit Krimsus Polda Sumut saat dikonfirmasi via seluler, tadi malam.
Sementara galian C serupa yang tidak jauh lokasi razia milik salah seorang rekanan PTPN1 Regional 1 tidak disinggahi petugas.
Di lokasi galian C tersebut kerap diawasi oleh oknum mantan Kabag Tanaman PTPN2 - sekarang PTPN1 Regional 1.
Sementara oknum wartawan mengaku dijatah Rp 300 ribu setiap minggunya oleh pihak pengusaha galian C di tempat itu.
Diberitakan sebelumnya, galian C diduga ilegal PT KSU berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) No 94 Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru.
Lahan yang digali tersebut pernah direncanakan akan diokupasi (pembersihan) oleh PTPN2 sekarang PTPN1 Regional 1 dari tanaman palawija milik kelompok tani.(ren/mk)
Satu unit alat berat beko berikut operator dan 5 unit dump truk berhasil diamankan dari lokasi galian C Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/5/24) sore.
Selanjutnya alat berat beko diboyong menggunakan trado bersama dump truk ke Polda Sumut.
Informasi diperoleh menyebutkan, sekira pukul 17.00 wib sejumlah petugas disebut-sebut dari Unit Krimsus Polda Sumut tiba di lokasi galian C pintu keluar masuk Dusun II Tungkusan Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir tepatnya simpang Sungai Dobi.
Petugas langsung mengamankan barang bukti 1 unit beko berikut operatornya dan 5 dump truk.
Sekira pukul 19.00 wib, truk trado untuk mengangkut beko tiba di lokasi dan selanjutnya diboyong ke Polda Sumut.
Info lainnya diperoleh, hingga mendekati pukul 22.00 trado pengangkut beko dalam posisi parkir di pinggir jalan dekat lapangan peston Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa.
Razia galian C diduga ilegal yang dilakukan petugas menindaklanjuti pemberitaan di media online yang menyebut puluhan warga didominasi kaum perempuan tergabung dalam Kelompok Tani Desa Tadukan Raga menghentikan kegiatan galian C diduga ilegal PT KSU di Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Kamis (16/5/24) lalu.
Warga kesal karena sejak adanya penambangan PT KSU banyak tanaman milik mereka rusak dan berhilangan.
Seperti, tanaman ubi hilang dan ada juga diduga sengaja dirusak. Selain itu, pohon midi tanaman milik warga juga raib pada malam hari.
Karenanya warga tidak mengizinkan alat berat beko milik PT KSU beraktivitas lagi di lokasi penambangan.
Warga kemudian memaksa dan menggiring beko keluar dari lokasi penambangan hingga ke tepi jalan umum Tanjung Morawa – Talun Kenas.
Sebelum dihentikan warga, setiap harinya puluhan dump truk pengangkut tanah timbun keluar masuk dari lokasi penambangan Kebun Limau Mungkur PTPN1 Regional 1 (dulunya PTPN2) Desa Lau Barus Baru melalui Dusun II Tungkusan Desa Tadukan Raga persisnya Simpang Sungai Dobi.
"Betul bang, salah satu acuannya pemberitaan di media online,"jelas salah satu personil tim razia unit Krimsus Polda Sumut saat dikonfirmasi via seluler, tadi malam.
Sementara galian C serupa yang tidak jauh lokasi razia milik salah seorang rekanan PTPN1 Regional 1 tidak disinggahi petugas.
Di lokasi galian C tersebut kerap diawasi oleh oknum mantan Kabag Tanaman PTPN2 - sekarang PTPN1 Regional 1.
Sementara oknum wartawan mengaku dijatah Rp 300 ribu setiap minggunya oleh pihak pengusaha galian C di tempat itu.
Diberitakan sebelumnya, galian C diduga ilegal PT KSU berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) No 94 Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru.
Lahan yang digali tersebut pernah direncanakan akan diokupasi (pembersihan) oleh PTPN2 sekarang PTPN1 Regional 1 dari tanaman palawija milik kelompok tani.(ren/mk)