Dua Kali Berkas Dikembalikan, Penyidik Polres Karo Suruh Korban Berikan Uang ke Jaksa

Editor: metrokampung.com

Karo, metrokampung.com
Penyidik pembantu Unit Tipiter III Satreskrim Polres Tanah Karo, Bripka Imanuelta Sembiring belum juga bisa melengkapi berkas penydiikan 
kasus pencemaran nama baik yang dialami Esra Herlina Natalia Gultom (39).  

Meski sudah hampir dua tahun berlalu dilaporkan ke Polres Tanah Karo, namun hingga Senin (13/5/24) belum juga tuntas.

Bahkan, Bripka Imanuelta Sembiring  yang menangani kasus tersebut mengaku sudah mengirimkan kembali berkas penyidikan setelah dua kali dipulangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap belum lengkap (P-19).

"Selasa (30/5/24) lalu sudah saya serahkan kembali berkas penyidikan ke jaksa setelah dua kali dikembalikan ke penyidik,"ujar Bripka Imanuelta Sembiring menjawab konfirmasi, Senin (13/5/24).

Iapun berencana akan menanyakan ke jaksa apakah sudah bisa tahap dua (penyerahan tersangka).

"Hari ini, Senin (13/5/24) saya mau ke jaksa mau nanyakan apakah sudah bisa tahap dua,"tambahnya.

Bripka Imanuelta juga menjelaskan dirinya sudah meminta tolong kepada korban (Esra Herlina Natalia Gultom) mana tau ada keluarganha di Kejaksaan agar bisa dibantu percepatan dan diterima berkas penyidikan dari pihaknya.

"Kalaupun mereka (kejaksaan) minta uang sikit-sikit berikan saja biar cepat selesainya,"sebut Sembiring.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencemaran nama baik ini telah dilaporkan Esra Herlina Natalia Gultom, petugas kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe ke Polres Tanah Karo yang teregistrasi dengan nomor: STTLP/29/I/2023/SPKT POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT pada 26 Januari 2023 lalu dengan terlapor Parlindungan Siringoringo.
Dan penyidik telah menetapkan Parlindungan Siringoringo sebagai tersangka setelah mediasi yang dilakukan petugas ditolaknya.(ren/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini