![]() |
Hutan Mangrove : Kelestarian hutan mangrove perlu dijaga untuk menjaga keseimbangam alam. |
Langkat, Metrokampung.com
Masih dari kasus perusakan rumah dan perambahan hutan mangrove, di Desa Kwala Langkat, Kabupaten Langkat, saat diamankan Polisi, sejumlah warga mengatakan, IM dijemput paksa Polisi tanpa menunjukkan surat penangkapan. Namun, seperti yang ditulis Tribun Medan.com terkait dengan tindakan Kepolisian yang tidak menunjukkan identitas dan tidak sesuai dengan SOP, disanggah dengan bukti- bukti foto yang menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan, dengan menjelaskan apa maksud dan tujuan kedatangan para petugas, terang Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Langkat, Ipda Ali Asghor, Sabtu (11/5/2024).
Lalu, ketika disinggung tentang pelaku yang melakukan perambahan hutan, mengapa belum ditangkap juga ? Ali menjelaskan, karena perkaranya dipegang oleh Direskrimsus Polda Sumut.
"Kami hanya membantu perihal pelaksanaan di lapangan," ujar Ali.
Sedangkan Polres Langkat hanya menangani perkara pengrusakan bangunannya yang dimiliki oleh warga yang bernama Suparman.
Jadi, Polisi sudah bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tokoh Masyarakat Langkat : Selesaikan Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku
Menanggapi permasalahan tersebut, tokoh masyarakat Langkat, Khairuddin AW, SPd berharap agar apapun yang terjadi, hendaknya diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikannya kepada Metrokampung saat dimintai tanggapan dan komentarnya, Rabu (15/5/2024).
"Ya, apapun yang terjadi, selesaikanlah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai perambah hutan mangrove itu, ya serahkan juga kepada pihak Kepolisian untuk menyelesaikannya," tegasnya.
Himbau Warga Patuhi Hukum
Sementara itu, tokoh masyarakat yang lain, Drs. Syahrizal,MZ menghimbau warga agar patuhi hukum yang berlaku. Artinya, tidak anarkis dan melakukan tindakan yang melawan hukum.
Yah, sejalan dengan harapan Sekretaris LIRA Kabupaten Langkat, Drs. Syahrizal, MZ Ketua PD. Al Washliyah Langkat juga menyampaikan bahwa pada hakikatnya semua yang melanggar hukum harus ditindak tanpa terkecuali (equality before the law). Jadi, warga masyarakat harus taat dan patuh dengan hukum.
"Tidak bolehlah kita bertindak main hakim sendiri, karena ada saduran hukum yang harus ditempuh kalau ada Warga negara/masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.
Lebih lanjut dia pun menegaskan, kita memang sepakat bahwa pelestarian hutan mangrove itu perlu guna menjaga keseimbangan alam. Jadi. menjadi tugas kita bersama, siapapun dia, baik perorangan maupun kelembagaan, jika melakukan alih fungsi bakau untuk kepentingan pribadi maupun kelompok adalah tindakan yang melanggar hukum.
"Perusakan, perambahan dan eksplotasi hutan mangrove melalui alih fungsi hutan harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan tentu saja kita sebagai masyarakat, baik individu maupun lembaga punya hak untuk melaporkan pelanggaran hukum itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di negara ini. Jadi, tidak dengan cara main hakim sendiri, melakukan pelanggaran hukum yang merugikan orang lain yang pada gilirannya merugikan diri sendiri," tegasnya.
"Untuk itu dihimbau kepada seluruh warga agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban agar tercipta suasana kondusif di tengah- tengah masyarakat. Dan kami berharap kepada Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS, SH, SIK, MH untuk terus melakukan pengayoman dan pembinaan kepada masyarakat melalui penyuluhan- penyuluhan Kamtibmas guna mengedukasi, mencegah, mengantisipasi dan melakukan penegakan hukum bagi setiap warga yang melakukan tindakan di luar hukum," pungkasnya. (BD)