![]() |
Praktisi Hukum Ahmad Fadhly Roza, SH.(ft/dok) |
Medan, Metrokampung.com
Terkait pemadaman listrik di wilayah kepulauam Sumatera khususnya Kota Medan sampai ber jam- jam bahkan sehari bisa sampai dua kali terjadi pemadaman listrik. Hal ini menuai banyak kritikan dari masyarakat.
Salah seorang guru yang mengajar disalah satu sekolah SMA Negeri di Medan mengatakan padamnya listrik sangat berdampak pada kinerja mereka disekolah. Apalagi saat ini siswa SMA dan SMK kelas X dan XI sedang menghadapi ujian akhir semester.
"Saat ini siswa sedang menghadapi ujian secara online disekolah. Belum selesai ujian tiba-tiba listrik padam. Sampai akhir ujian pun listrik belum menyala. Ditambah lagi, kata guru tersebut, saat ini penerimaan peserta didik baru (PPDB) online sedang berlangsung. Tiba-tiba listrik padam saat mengerjakan verifikasi daftar ulang PPDB. Semua pekerjaan jadi terkendala akibat padamnya listrik tanpa pemberitahuan ini, kata guru tersebut yang tak mau disebutkan namanya.
Padamnya listrik menunjukan masih lemahnya fasilitas pelayanan publik yang tidak memiliki alternatif lain bila listrik padam. Hal itu diungkapkan Praktisi Hukum Ahmad Fadhly Roza, SH yang merasa sangat kecewa dan menyesalkan tindakan dan kinerja PLN.
Padamnya listrik dinilai tidak normal. Tiap bulan pelanggan bayar listrik, jika terlambat membayar langsung diputus.
"Kami bayar listrik, bayar pajak, bukan mencuri. Kemana semua keuntungan itu, kok gak bisa memperbaiki kerusakan," ungkap Roza penuh kekecewaan.
Sebagai praktisi hukum, Roza sangat merasakan dampak yang terjadi akibat pemadaman listrik selama 2 hari ini.
Dengan padamnya listrik yang menjadi sumber kehidupan masyarakat akan berdampak tidak baik. Persoalannya semua pekerjaan tergantung pada listrik. Kalau listrik padam maka akan padamlah semuanya termasuk air PAM, wifi dan lainnya.
"Kalau tak mampu.mengelola sumber daya alam, sebaiknya GM PLN mundur saja. Jangan hanya menerima gaji tapi kerja tidak becus", tukasnya.
Dalam hal ini, kata Roza, masyarakat berhak mengajukan gugatan, baik itu gugatan "Class Action" atau gugatan "Citizen Lawsuit". Jenis gugatan ini merupakan gugatan dari warga negara kepada pihak penyelenggara negara akibat kelalaian penyelenggara negara dalam memenuhi hak warga negaranya, ujarnya.
Selama ini negara sudah tidak aman disebabkan maraknya begal ditambah lagi ketidak nyamanan yang disebabkan padamnya listrik yang belum diketahui penyebabnya. Untuk itu praktisi hukum yang dikenal vokal ini meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait padamnya listrik yang dinilai tidak normal ini, tutupnya.(Ra/mk)