Deli Serdang, metrokampung.com
Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Partai PBB (Partai Bulan Bintang) Ir.Mhd Darbani Dalimunthe Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan pelestarian Budaya daerah, Kamis (6/6/2024).
Sosialisasi yang di adakan di kediaman Aslani di Dusun II Desa Kubah Sentang Kecamatan Pantai labu di hadiri juga Kepala Desa kubah Sentang Ihwan Hidayat, tokoh agama Ust Amirul Khair , Ketua Ranting Ormas PP Kubah Sentang Madura, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Kepala Desa Kubah Sentang Ihwan Hidayat dalam sambutan nya mengucapkan terima kasih atas kehadiran anggota DPRD Deli Serdang Ir.Mhd Darbani Dalimunthe dalam rangka melaksanakan Sosialisasi Perda nomor 3 Tahun 2023.
Semoga dengan kehadiran kedanfan anggota DPRD Deli Serdang ke desa ini masyarakat dapat mengerti tentang peraturan daerah Perlindungan dan pelestarian budaya daerah.
Selain itu di harap kepada masyarakat kubah Sentang jangan mudah atau gampang terprovokasi dengan adanya masalah yang terjadi di desa.
Mari kita selesaikan kalau ada masalah dengan bersilaturahmi agar desa ini bisa aman dan nyaman, sebutnya.
Tokoh Agama Ustad Amirul Khair juga mengajak warga desa Kubah Sentang dapat mendengarkan apa yang di sampaikan bapak Darbani Dalimunthe agar kita mengerti peraturan daerah nomor 3 tahun 2023 ini.
Sementara itu Anggota DPRD Deli Serdang Ir.Mhd Darbani Dalimunthe dalam sambutan nya terkait akan di laksanakan nya pemilihan Bupati , Ia mengajak masyarakat kubah Sentang dapat berpikir rasional dan objektif untuk memilih pemimpin yang bisa membawa Pantai labu khususnya Desa Kubah Sentang yang lebih baik kedepannya.
Darbani juga warga masyarakat dapat melindungi dan melestarikan budaya maupun adat istiadat di desa nya, paparnya (Lubis/MK)