ASN Disdik Deli Serdang Setuju Pungli Fee Proyek 20 Persen Diusut KPK

Editor: metrokampung.com
Pekerjaan pemasangan paving blok di SD Negeri Durian Dinas Pendidikan Deli Serdang  papan proyek dipaku oleh pemborongnya di pohon terkesan berbuat suka-suka.

Lb Pakam, metrokampung.com
Desakan agar dugaan pungli fee proyek 20 persen pada Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdik Deli Serdang sangat setuju jika KPK turun tangan untuk menyidik kasus tersebut.

Hal ini disampaikan sejumlah ASN Disdik Deli Serdang, Jumat (14/6/24) pagi.

"Rasanya sudah sangat layak jika dugaan pungli fee proyek 20 persen ini dilapor dan sidik oleh KPK. Sehingga dengan demikian pekerjaan fisik nantinya bisa bertahan lama dan para pemborongnya tidak berlaku suka-suka di Dinas Pendidikan ini,"ujar sejumlah ASN yang mewanti-wanti kepada wartawan agar nama mereka jangan disebut dalam pemberitaan. Karena mereka khawatir akan berdampak terhadap pekerjaannya.

Disebutkan para ASN, saat ini karena adanya pungli fee proyek 20 persen setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen maka banyak bangunan di sekolah maupun di Dinas Pendidikan dikerjakan asal-asalan. 

"Karena bagaimana juga pemborongnya juga mencari untung dari pekerjaannya. Kemudian karena sudah setor fee proyek 20 persen sehingga pihak sekolah yang mendapat kucuran proyek dibiarkan atau tidak dipedulikan oleh oknum rekanan. Sehingga kita yang ada di sekolah-sekolah sulit untuk melakukan pengawasan. Jika kita usil kali soal proyek yang ada di tempat kita pasti ditegur oleh dinas,"tambah ASN lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Wardiksu (Wartawan Dinas Pendidikan Sumatera Utara) 
mendesak KPK mengungkap pungli fee proyek 20 persen pada Disdik Deli Serdang.

"Sangat miris  jika pungli fee proyek dibiarkan tanpa ada pengusutan. Dikemanakan fee 20 persen itu,"bilang Vera Sinaga Ketua Wardiksu ketika dikonfirmasi.

Teranyar, pungli fee proyek 20 persen pada Disdik juga akan diselidiki Inspektorat Deli Serdang sebagaimana disampaikan Inspektur Edwin Nasution ketika dikonfirmasi.

Oknum Pejabat Pembuat Komitmen Disdik Deli Serdang berinisial SN mematok fee proyek 20 persen kepada rekanan setelah dipotong PPN dan PPh.

Perbuatan SN diungkap JTM (68) warga Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

JTM dijanjikan proyek pembuatan pagar salah satu SD Negeri di Kecamatan Gunung Meriah dengan nilai proyek Rp 100 jutaan lebih. Dan diharuskan membayar fee proyek 20 persen lebih dulu dari nilai proyek setelah dipotong PPN dan PPh. 

Meski berat, namun JTM menyanggupi permintaan tersebut. Saat akan diserahkan fee 20 persen, oknum pembagi proyek malah menyerahkan proyek yang sudah dijanjikan kepada JTM kepada pihak lain.

"Saya dijanjikan proyek dengan fee proyek 20 persen oleh SN,"kata JTM. 

Namun tuduhan JTM dibantah Swandi Napitupulu, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Deli Serdang yang juga PPK.

"Mana ada aku pernah janji proyek sama dia (JTM) bang,"bantah Swandi saat dikonfirmasi.

Selain kepada JTM, Swandi juga diduga menawarkan proyek serupa pembuatan  pagar salah satu SDN di Kecamatan Pancur Batu kepada salah seorang pemborong. Namun ditolak karena fee proyek 20 persen yang dimintanya dinilai terlalu memberatkan.

Tahun 2023 Swandi  disebut-sebut nyambi sebagai pemborong dan mengerjakan sejumlah jatah proyek Disdik tempatnya berdinas.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini