Beli Rumah Warga Beringin Tertipu Rp 129 Juta

Editor: metrokampung.com

Nico menyerahkan surat tanah yang diakuinya sebagai miliknya kepada keluarga korban.

Beringin, metrokampung.com
Jumiran warga Desa Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang membeli rumah seharga Rp 129 juta di Dusun PW Asri A Desa Sidodadi kepada Nico warga Kecamatan Beringin.

Namun, rumah yang dibeli Jumiran ternyata milik orang lain. Kasus penipuan inipun dilapor Sri Wahyuni (34) anak Jumiran ke Polresta Deli Serdang, Rabu (12/6/24) lalu. 

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/531/VI/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut disebutkan bahwa Jumiran bermaksud membeli rumah. Kemudian Jamian, warga Kecamatan Beringin menghubungkan dan mempertemukan Jumiran dengan Nico.

Kepada Jumiran, Nico mengaku sebagai pemilik rumah dan hendak menjualnya. Setelah tawar menawar akhirnya disepakati harga rumah tersebut Rp 129 juta.

Pembayaran dilakukan secara bertahap. Setelah diukur ke lokasi, Nico kemudian memberikan surat tanahnya yang telah diteken kepala desa. 
Jumiran pun kemudian melunasi pembelian rumahnya. Namun saat hendak pindah rumah, tetangga depan rumah yang baru dibeli Jumiran mengatakan bahwa pemegang surat asli rumah tersebut bernama Sukar. 

Selanjutnya Jumiran mendatangi Kades Sidodadi Ramunia, Salamun. Kepada Jumiran, Salamun mengatakan tidak ada menerbitkan surat penguasaan tanah dari Nico kepada Jumiran.

Merasa tertipu dan berharap uangnya kembali, Jumiran melalui anak perempuannya Sri Wahyuni melapor ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Dikonfirmasi hal ini, Jamian mengaku hanya mempertemukan keduanya. Jamian dijanjikan Rp 10 juta oleh Nico sebagai jasa agen. Setelah uang pembelian rumah diterima Nico, pelaku pun menghilang melarikan diri.

"Uang ukur tanah Rp 400 ribu aku yang kasih. Yang ukur kepling dan kepala dusun,"jelas Jamian via seluler.

Kini, Jamian pun pusing tujuh keliling. Sebab Nico telah melarikan diri. Korban Nico teryata bukan hanya Jumiran saja.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini