Berantas Korupsi : Korupsi harus diberantas sampai ke akar- akarnya biar tidak semakin marak dan tumbuh subur (foto ilustrasi) |
Langkat, Metrokampung.com
Dana Desa rawan dikorupsi. Nah yang mengejutkan, seperti yang ramai diberitakan media, penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2019 sampai 2023 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat pun diduga telah dikorupsi, dengan jalan dimark-up, dan bahkan tidak dilaksanakan alias fiktif.
Misalnya, pengerasan badan jalan desa di Dusun V Kebun Buah, Desa Halaban TA 2020, yang dikerjakan dalam tiga tahap. Pertahapnya menelan biaya Rp. 170 juta.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan dari berbagai sumber, termasuk dari beberapa orang warga desa tersebut, seperti Jaka dan Rabial, pengerasan badan jalan hanya dilakukan sekali saja alias 1 tahap. Jadi, ada penyelewengan, sehingga mengecewakan warga.
"Dari total Rp. 510 juta itu, setahu kami cuma sekali ada pengerasan jalan. Selebihnya ya tidak ada pengerasan jalan di dusun kami," ujar Jaka.
Parahnya lagi, tambahnya, pada tahun anggaran 2022-2023 Desa Halaban kembali menganggarkan pengerasan jalan usaha tani yang berada di Dusun V Kebun Buah, sebesar Rp. 427 juta. Nah, ternyata pengerasan jalan usaha tani itu pun diduga fiktif alias tidak dikerjakan.
Wahhh .. ngerih yaa. Selain itu, pada tahun 2021, Pemerintah Desa Halaban juga menganggarkan pembangunan jembatan di Dusun I-II.
"Setelah kami cek, laporan realisasinya sebesar Rp.134 juta. Padahal, tak pernah ada jembatan di dusun kami itu. Ini kan fiktif namanya," ujar Rabial pula.
Dengan demikian, warga mengatakan dugaan proyek fiktif maupun yang dimark- up dari dana desa sejak tahun 2019-2023, mencapai Rp. 1 M lebih.
Karena itu, kasus itu pun dilaporkan ke Polres Langkat. Warga pun berharap agar kasus itu diusut tuntas.
"Ya, bagaimana desa kami mau maju, karena ternyata selama ini ya kayak ginilah permainan oknum- oknum apartur desa kami," ujar Rabial lagi.
"Untuk itu, kami meminta kepada aparat penegak hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Desa Halaban, Tamaruddin saat dikonfirmasi Metrokampung tidak mau memberikan komentar dan tanggapannya.
Buktinya, pesan singkat yang dilayangkan, tidak diresponnya.
Artinya, masyarakat berharap agar Polres Langkat dan Inspektorat Langkat serius dan segera mengusut tuntas kasus tersebut, sehingga siapapun yang terlibat dan bersalah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (BD)