Pengunjuk rasa yang mendemo 8 pabrik di Namorambe ke kantor Bupati Deli Serdang. |
Lubuk Pakam, metrokampung.com
Puluhan massa dari Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sumut mendemo 8 perusahaan di Kecamatan Namorambe karena dugaan polusi ke Kantor Bupati Deli serdang di Lubuk Pakam, Rabu (12/6/24).
"Berdasarkan laporan masyarakat dan beberapa bukti autentik yang kami kantongi sampai hari ini bahwa Kecamatan Namorambe diduga sedang gawat polusi yang kurang baik.
Disebabkan oleh beberapa perusahaan yang kami duga hari ini sudah mengangkangi UU dan melanggar Perda 1/2021 tentang RTRW Deli Serdang 2021-2024," ungkap F Nasution, kordinator aksi.
Dikatakannya, perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan di Kecamatan Namorambe adalah PT Ayamsatu Primadona, PT Japfa Tbk, PT Pokphand, PT Delifood, CV Karya Prima Plasindo, PT Karya Gunung Pudung, Penangkaran/Ternak Buaya dan Ternak Babi.
"Tidak hanya sampai disitu saja, kami juga menduga perusahaan tersebut tidak mengantongi AMDAL dan IPAL. Selain itu juga informasi dan beberapa masyarakat perusahaan tersebut tidak pernah menyalurkan CSR ke masyarakat sekitar," tulis F Nasution dan Kordinator Lapangan aksi, Angga Prasetyo dalam tuntutannya.
Gerakan pemuda dan mahasiswa itu tergabung dalam Pemuda Peduli Lingkungan, DPK KNPI Namorambe, LSM Strategi dan Garuda BMI Deli Serdang.
Mereka melakukan aksi demo dikawal ketat personil Satpol PP Deli Serdang dan pihak kepolisian.
Usai berorasi petugas Satpol PP Deli Serdang memberi penjelasan kepada massa. Sempat adu perdebatan, namun tidak lama kemudian massa membubarkan diri tanpa diterima oleh satupun pejabat di Kantor Bupati Deli Serdang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Elinasari Nasution terkait dugaan polusi dan soal IPAL dari beberapa perusahaan tersebut, tidak mau berkomentar banyak. (ren/mk)