Devica (29) warga Komplek Cemara Asri menggandeng Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med (foto-kiri), mendatangi Polda Sumut.(ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Merasa nama baiknya dicermarkan, sehingga kehidupan pribadinya terganggu akibat unggahan di media sosial instagram akun dewi_she.
Devica (29) warga Komplek Cemara Asri menggandeng Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med (foto-kiri), mendatangi Polda Sumut mengadukan pemilik akun dewi_she tersebut.
Diketahui dari Devica, akun instagram Dewi_she memposting dan menyebarluaskan bahwa dirinya (Devica) telah ditetapkan polisi dari status terlapor menjadi tersangka.
Gambar surat dari kepolisian itu diblok kotak melebar di akun dewi_she dengan warna merah tebal mengelilingi tulisan nama Devica dan adiknya Siauchen, bahwa berstatus dari terlapor menjadi tersangka, kemudian dibumbui lagi dengan tulisan -tulisan di bawah gambar tersebut yang isinya diduga sengaja menghancurkan citra baik kakak beradik itu.
Laporan Pengaduan Devica diterima petugas SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP/B/702/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU Nomor 1/2024.
Devica mengandeng Pimpinan Law Firm DYA, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, khusus untuk melanjutkan laporan dugaan perzinahan dan membuat beberapa laporan baru di Polda Sumut, dan Devica resmi menjadi klien dari Dr Darmawan Yusuf sejak 29 Mei 2024.
Diterangkan Devica menjawab pertanyaan wartawan didampingi Dr. Darmawan Yusuf.
Awalnya dirinya dihubungi salah seorang temannya yang memberitahu bahwa akun dewi_she ada mengirimi/men-share di instagram, isinya soal status Devica oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang benar adanya status tersangka Saya di Polrestabes Medan atas laporan dugaan penganiayaan. Namun tidak semestinya diposting di medsos dan disebarluaskan, dia Dewi_she juga menjadi tersangka di Polrestabes Medan atas penganiayaan terhadap Saya, dan Saya tidak pernah sebarkan ke medsos," kata Devica.
Sambung Devica, "Laporan itu merupakan kejadian baku hantam antara Saya, Dewi She, Eris dan Siauchen. Sebab Eris diduga hendak merebut suami Saya dengan cara melakukan perselingkuhan, kalau bahasa sering didengar diduga sebagai pelakor," beber Devica.
Digali wartawan Informasi lebih jauh kepada Devica. Devica menceritakan kejadian ke belakang. Sebelum terjadinya baku hantam, Devica bersama adiknya hendak menjemput suaminya bernama Wayan yang berhari-hari tak pulang dan diketahuinya berada di rumah Eris.
Tak terima melihat hubungan tak lazim suaminya dengan Eris, situasi menjadi panas hingga terlibat cek-cok adu mulut antara kedua belah pihak, lalu berlanjut saling pukul.
Setelah kedua belah pihak dipisah, Devica membuat laporan pengaduan di Polda Sumut, laporan terkait dugaan perzinahan antara Eris dan suaminya (Wayan).
Dan satu lagi laporan terkait penganiayaan oleh Dewi She Cs yang ditangani Polrestabes Medan, dan sampai saat ini seluruh laporan, baik Devica sebagai Pelapor dan Terlapor (Di Polrestabes Medan) ditangani oleh Pengacara Kuna.
Dewi She juga ada membuat laporan polisi, Dewi melaporkan Devica dan Siau Chen adiknya atas dugaan melakukan penganiayaan terhadapnya, yang dibuat di Polrestabes Medan.
Dari aksi saling lapor polisi itu, Devica dan Dewi She sama -sama berstatus tersangka di Polrestabes Medan.
Berselang tak lama, tiba-tiba akun Instagram Dewi_she diduga milik kakak Eris ini muncul, yang secara sengaja memposting ke publik lalu mengirimi juga kepada banyak pengguna Instagram lainnya.
"Gambar itu berbentuk surat dari polisi yang menyatakan saya sebagai tersangka, lalu disebarkan ke semua kontak akun instagramnya, ditambahi lagi kata-kata yang membuat saya merasa terhina dan terganggu."
"Harusnya dia berkata jujur, dia juga sudah tersangka," kata Devica, sembari menambahkan, setelah menggandeng Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf, dirinya merasa lebih terlindungi.
Di sela-sela pertemuan dengan wartawan saat itu, Dr. Darmawan Yusuf memberikan pesan agar kita masyarakat lebih hati-hati serta lebih bijak dalam ber sosial media di internet, apapun itu namanya, juga bentuk dan cara menggunakannya.
Terlebih kepada terlapor pemilik akun instagram Dewi_She, jalur hukum yang ditempuh kliennya saat ini mungkin sebagai peringatan baginya.
"Saya berharap dengan kasus ini bisa memberikan peringatan bagi terlapor (Dewi She). Dan untuk kedepannya, Saya sebagai kuasa hukum Devica yang dalam kasus ini khusus di Polda Sumut, tak lepas melakukan pengamatan terhadap pihak-pihak lainnya dari terlapor (Dewi_she).
Bilamana ada perbuatan lain yang merugikan Devica, tindakan hukum berupa laporan tambahan baru tidak menutup kemungkinan kami tempuh," tegas Pengacara yang rajin memberikan edukasi hukum gratis ke masyarakat melalui Akun Instagram dan tiktoknya : darmawanyusuf.dya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonformasi mengatakan semua warga negara mendapatkan hak yang sama dalam membuat laporan pengaduan.
“Biarkan penyidik yang bekerja, bila semua unsur terpenuhi tentunya Polri tidak akan tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat,” pungkas Kombes Hadi.(Ra/mk)