Dirut PT JSI Masih Melenggang, Krimsus Polda Sumut Enggan Laksanakan Penegasan Wakil Presiden…?

Editor: metrokampung.com
Pasca diberitakan, daerah aliran sungai (DAS)Sungai Gambus Laut di Batubara ditutup kembali  perusahaan penambang pasir kuarsa PT BUMI yang diduga juga milik Chang Jui Fang.(ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin memberikan keterangan pers pada April 2024 lalu, terkait dugaan korupsi tambang timah yang berpotensi merugikan negara hingga sebesar Rp271 triliun.

“Mengenai masalah timah, saya kira ini memang kita prihatin ya. Karena itu, saya minta (kasus ini) terus diusut dan dikembalikan, supaya uang yang diambil secara tidak sah dikembalikan kepada pemerintah agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Kemudian soal perusahaan tambang lain yang berpotensi melakukan kecurangan serupa, dapat lebih diawasi. “Kalau memang ada yang terjadi itu, supaya juga diproses secara hukum,” tegasnya.

“(Perusahaan) yang belum, supaya dijaga agar jangan sampai yang terjadi di timah itu juga mengalir atau ikut terkena pada tambang-tambang yang lain,” tutup Wapres.

Dari pernyataan Wapres itu, sesuai informasi maupun hasil investigasi wartawan, di Provinsi Sumatera Utara saat ini juga sedang jadi sorotan soal PT Jui Shin Indonesia (JSI) sudah bertahun-tahun diduga membeli dan menikmati hasil tambang pasir kuarsa, tanah kaolin, dari aktivitas penambangan diduga merusak lingkungan hidup di Kabupaten Batubara juga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dari aktivitas itu, sehingga pula mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara, terhadap kehidupan sosial, ekonomi masyarakat.

Parahnya, kondisi tersebut sudah disampaikan berulangkali. Dilaporkan kepada institusi penegak hukum di wilayah tersebut, ke Dit Reskrimsus Polda Sumut, ke Pidsus Kejati Sumut, sampai ke tingkat lebih tinggi, ke Kejagung dan bahkan KPK.

Ke Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah masuk informasinya sejak sekitar Januari sampai Juni 2024. Di mana Direktur Reskrimsus Kombes Pol Andry Setyawan mengaku kepada wartawan, masih sedang memeriksa saksi-saksi untuk dapat menentukan pelanggaran hukumnya.

Sedangkan Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, telah menindaklanjuti. Sebelumnya, laporan terkait pertambangan diduga merusak lingkungan hidup hingga merugikan keuangan negara tersebut sudah masuk ke Kejati Sumut, tiga minggu lalu. Pelapor adalah Adrian Sunjaya.

“Surat yang masuk telah ditindaklanjuti. Tupoksi kejaksaan mencari perbuatan dugaan korupsi. Jika masuk tupoksi maka pasti akan diproses sesuai SOP. Namun apabila terkait kewenangan bukan kejaksaan maka dikoordinasikan dengan instansi terkait. Apabila ada informasi dari sistem terkait surat, akan kita sampaikan,” jawab Yos ketika itu.

Laporan
Pada Bulan Januari 2024, Sunani didampingi kuasa hukum, Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med, melaporkan PT JSI dan PT BUMI ke Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan pengerusakan dan pencurian pasir kuarsa dari lahan Sunani luas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumut.

Laporan tersebut terus bergulir, ditangani Dit Reskrimum Polda Sumut dipimpin Kombes Pol Sumaryono. Perkembangan kasusnya menurut pelapor cukup signifikan. Bahkan membuat publik mengapresiasi, terlebih saat berhasil menyita dua unit ekscavator, yang katanya milik PT JSI.

Namun belakangan ini, informasi terkait upaya hukum menjemput paksa Direktur Utama PT JSI/Komisaris Utama di PT BUMI, Chang Jui Fang, belum juga terlaksana.

Kembali ke aktivitas penambangan pasir kuarsa di sekitar lahan milik Sunani, Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin mengatakan bahwa ia bersama Camat Lima Puluh Pesisir tidak pernah menandatangani permohonan perpanjangan terbaru dokumen RKAB untuk perusahaan yang menambang pasir kuarsa di sekitar lahan Sunani tersebut. Yakni, di Dusun V Desa Gambus Laut Kabupaten Batubara.

Aktivitas penambangan hingga pengangkutan tanah kaolin dari Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Batubara sudah lama berlangsung. Di mana PT JSI diduga sebagai pembeli tanah kaolin tersebut dengan harga Rp97 ribu pertonnya, diantar dengan truk tronton sampai KIM 2 Medan.

Di kedua lokasi penambangan tersebut, Kabupaten Batubara dan Asahan, reklamasi dan pascatambang diduga tidak pernah dilakukan sesuai perencanaan maupun aturan berlaku. Tampak beberapa lokasi bekas galian penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin ditinggalkan dan saat ini sudah mirip danau buatan.

Perkembangan terkini, ada 4 orang mengaku-ngaku perwakilan PT JSI, belakang disebut berinisial Jl, Hp, Rd, dan belum diketahui seorang lagi, diduga membuat Kades Gambus Laut Zaharuddin mengaku merasa tertipu, terjebak, dan terintimidasi.

Pasalnya, keempatnya datang ke rumah Kades Gambus Laut Zaharuddin meski dia sedang sakit. Diduga mereka menyuruh kades untuk mengakui dan mengubah keterangan, bahwa posisi tanah Sunani (pelapor) terjadi tumpang tindih, di luar kondisi dan fakta yang sebenarnya, menurut Kades Zaharuddin.

Merasa kesal dan marah, Kades Gambus Laut Zaharuddin mengaku akan membawa perlakuan keempat orang tersebut ke ranah hukum.
 
Termasuk akibat dimuatnya foto (kades) ke dalam berita di beberapa media online tanpa seizin kades, bahkan tanpa memperkenalkan diri. Juga memotong-motong isi pembicaraan yang direkam secara diam-diam, diduga hanya untuk menguntungkan pihak mereka.

Bantahan PT JSI
Terkait berita-berita soal tambang, PT Jui Shin Indonesia (JSI) membantahnya. Menurut Haposan Sormin (mengaku Komisaris PT JSI), mereka tidak ada hubungan dengan apa pun terkait tambang pasir kuarsa atau tanah kaolin di Batubara maupun Asahan.

Haposan mengatakan bahwa perusahaan mereka bergerak di bidang pabrikan pengolahan keramik, bukan bergerak di bidang pertambangan. Yang melakukan penambangan di daerah Asahan dan Batubara itu, menurut penjelasan Haposan, adalah vendor mereka.

Selain itu, ada sempat mengaku dari PT JSI hendak mengajukan hak jawab untuk dimuat media ini terkait pemberitaan yang menyoroti aktivitas penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara dan tanah kaolin di Kabupaten Asahan. Namun ketika diminta data lampiran sebagai penguat pernyataan pihaknya, sampai sekarang belum mampu memberikan.
Sementara itu, Chang Jui Fang Dirut PT JSI yang ternyata lancar ber-Bahasa Indonesia, telah dicoba berbagai upaya konfirmasi. Tetapi tetap terkesan bungkam.

Diperkirakan sudah beratus kali ditelepon wartawan, dikirimi pesan melalui WhatsApp (0811 1839 XXX), tetap tak mau membalas. Bahkan ada nomor wartawan yang mengkonfirmasi, diduga sengaja diblokirnya. Dicoba lagi dengan cara mendatangi ke kantornya di KIM 2 Medan dan di Kompleks Cemara Asri Medan, tetap juga tak berhasil. Namun demikian, wartawan akan terus berusaha.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini