Kaolin Diduga Ilegal Kembali Masuk, PT JSI Bungkam Soal Dirut Chang Jui Fang Mangkir dari Panggilan Polda Sumut

Editor: metrokampung.com
Direktur Utama PT JSI  Chang Jui Fang.(ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Sempat berhenti sekitar beberapa minggu pasca-ramai diberitakan media, kini penambangan tanah kaolin diduga ilegal di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan kembali beroperasi, sebagaimana terpantau, Selasa (25/6/2024).

Tanah kaolin yang ditambang lalu ditumpuk di Desa Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan, diperkirakan jaraknya 5 hingga 6 kilometer dari lokasi penambangan.

Akibat maraknya penambangan tanah kaolin diduga ilegal di beberapa desa di Kecamatan Bandar Pulau,, Asahan itu dan tanpa dlakukan reklamasi, pasca-tambang, ada warga setempat pernah ditemukan tewas mengapung di lubang bekas tambang yang sudah lama ditinggalkan, yang mirip danau buatan.

Truk tronton bermuatan penuh tanah kaolin juga menjadi masalah besar di sana, terutama bagi masyarakat. Sebab badan jalan dari lokasi penumpukan tanah kaolin di Desa Pulau Raja hingga menuju jalan lintas Sumatera menjadi lebih cepat rusak.

Banyak dampak buruk terhadap lingkungan hidup, terhadap ekonomi masyarakat sekitar, hingga disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara dari aktivitas penambangan tanah kaolin diduga ilegal di Desa Bandar Pulau Pekan dan sekitarnya (Kecamatan Bandar Pulau, Asahan).

Kepada Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan sudah ada upaya konfirmasi melalui seluler dan pesan. Namun hingga berita dimuat belum ada jawaban, Rabu (26/6/2024).

Sebelumnya, tanah kaolin yang ditambang dari Desa Bandar Pulau Pekan itu diketahui diantar ke PT Jui Shin Indonesia (JSI) di KIM 2 Medan. Disebut, satu ton tanah kaolin dihargai Rp97 ribu.

Direktur Utama PT JSI diketahui bernama Chang Jui Fang. Dia disebut merangkap Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mandiri Indonesia (PT BUMI). 

Polda Sumut
Kedua perusahaan itu sudah dilaporkan ke Polda Sumut oleh Sunani didampingi klasa hukumnya, Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med, sekitar pertengahan Januari 2024 lalu. Kasusnya, dugaan pencurian pasir kuarsa dari lahan Sunani dan pengerusakan. Lokasinya Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

Perkembangan kasus atas laporan Sunani, Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut sudah mengamankan dua unit alat berat ekscavator milik PT JSI. Lalu Chang Jui Fang disebut lagi sedang diupayakan ‘dijemput paksa’. Pasalnya, Chang Jui Fang tidak hadir memenuhi surat panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Lalu terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan hidup disebabkan penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut dan Desa Sukaramai, Batubara, Adrian Sunjaya (25), anak Sunani didampingi pengacaranya, Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med, kembali membuat laporan resmi di Kejati Sumut, lalu ke Kejagung dan KPK.

Klarifikasi
Pada Hari Selasa (25/6/2024), surat dari PT JSI diterima beberapa wartawan yang isinya undangan pertemuan. Di mana beberapa legal perusahaan ingin memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan.

Dalam pertemuan itu, ada tiga orang legal mewakili tiga perusahaan (PT JSI, PT BUMI, dan CV Sambara). Mereka menyampaikan, bahwa ketiga perusahaan tersebut masing-masing berdiri sendiri dan PT BUMI bukanlah anak perusahaan PT JSI.

Kemudian, kata ketiganya, perusahaan yang mereka wakili, masing-masing memiliki legalitas. Namun, dokumen yang mereka tunjukkan tidak boleh difoto wartawan dari dekat, maupun diminta sekedar salinannya.

Kemudian wartawan menyinggung soal Chang Jui Fang. Di mana seharusnya sebagai warga negara taat akan hukum. Namun Dirut PT JSI Chang Jui Fang dua kali melalui surat dipanggil penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut tak mau hadir. Mendengar hal itu, Asep Suherman sebagai legal PT JSI bungkam.

Sehingga, wartawan kembali melakukan upaya konfirmasi kepada Direktur Utama PT JSI yang informasinya sekaligus sebagai Komisaris Utama di PT BUMI. Dan barulah kali ini, Selasa (25/6/2024), ada respon, yakni dengan mengarahkan ke Haposan.

Di mana beberapa hari sebelumnya, pria bernama Haposan inilah yang diduga mengirimkan surat klarifikasi kepada salah satu media online dalam bentuk file PDF.

Namun ketika ditanya balik, di mana data terlampir seperti yang ditulis dalam surat, sampai saat ini tidak dikirimkan. Malah mengarahkan, agar data yang dimaksudkannya diambil saja dari media online lain.

Sebelumnya, Haposan juga mengatakan, bahwa mereka tidak ada bergerak di bidang pertambangan. Ia menyebut, bahwa perusahaan mereka bergerak di bidang pabrikan pengolahan keramik, bukan bergerak di bidang pertambangan.

LSM
Kembali Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) Max Donald, dimintai tanggapannya, terutama soal lembaga dipimpinnya diduga disebut sebagai LSM abal-abal oleh salah seorang dari empat yang mendatangi kediaman Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin, sekitar dua hari lalu.

“Tunggu saja laporan saya dan panggilan terhadap saudara. Apa dasar dia mengatakan Gebrak LSM abal-abal. Apa karena tanggapan saya keras dan dia tak suka? Itu harus dijelaskannya dalam waktu dekat ini,” ujar Donald.

Sambungnya lagi, intinya, kalau bicara itu haruslah disertai bukti. “Bila lengkap semua izin-izinnya, apa susahnya menunjukan agar difoto wartawan. Kan yang bila berbentuk privasi bisa diminta diblur atau dikaburkan. Banyak cara bisa dilakukan dalam memberikan dokumen penting supaya yang tak ingin terekspos bisa terjaga. Kalau terkesan disembunyi-sembunyikan, malah publik apalagi wartawan bisa semakin bertambah curiga,” tutupnya.
Sementara itu, Kades Gambus Laut Zaharuddin yang kembali dikonfirmasi, mengatakan dirinya baru agak sedikit mendingan dari sakit kemarin. 

“Baru agak bisa enak badan ku Bang,” katanya.
Ditanya soal rencana melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya, ia menjawab sedang dirundingkan dengan keluarga. 

“Sekaligus foto saya yang diambil diam-diam itu, lalu dimuat di beberapa media tanpa seizin saya. Sebab kedatangan ke empatnya mengaku dari PT Jui Shin Indonesia, itu kan satu kejadian dengan yang saat mendesak saya agar membuat keterangan tanah Bu Sunani tumpang tindih. Sedang dirundingkan lah dengan keluarga,” jelas Kades.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini