Ketika Kumandang Azan Sudah Tidak Lagi Didengar

Editor: metrokampung.com
Rahmat Nasution saat mendapat tindakan medis di ruang IGD RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam. 

Lubuk Pakam, metrokampung.com
Adzan merupakan seruan Allah sebagai panggilan untuk menunaikan perintah salat.  Salat adalah ibadah wajib umat Islam, sehingga adzan merupakan panggilan yang begitu diangungkan dalam Islam.

Salah satu adab yang harus dilakukan seorang hamba ketika mendengar suara adzan adalah berhenti melakukan aktivitas termasuk berbicara. 

Bahkan dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa Allah akan membuat kelu lidah manusia yang sakaratul maut jika Ia menyepelekan adzan.
Kata-kata yang boleh  dikeluarkan hanyalah menjawab seruan muadzin bentuk penghormatan  kepada adzan tersebut. 

Abu Sa’id Al-Khudri pun mengabarkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang sedang diucapkan muadzin,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Menurut Imam Syafi’i, Imam Malik bin Anas, Ishaq bin Rahuyah, dan lainnya, berbicara saat adzan hukumnya makruh. Akan tetapi jika kondisinya mendesak maka diperbolehkan berbicara seperlunya dan tidak boleh memperpanjang pembicaraan.

Jika berbicara saja sudah makruh, bagaimana dengan kegiatan lain seperti bercanda bahkan sampai tertawa terbahak-bahak apalagi bermain bola di lapangan yang bersebelahan dengan mesjid seakan tidak menghiraukan seruan  agung ini.

Begitu lah yang terjadi beberapa hari lalu. Marbot mesjid Al Hidayah Komplek BSP Lubuk Pakam sekaligus muazin dipukuli hanya gara-gara melarang orang main bola saat azan berkumandang.

Korban adalah Rahmat Nasution (36) warga Jalan Duku III Komplek BSP Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Akibat pemukulan tersebut perantau kelahiran Penyabungan tersebut mengalami sakit di rahang kirinya. Aksi pemukulan tersebut dilakukan di depan istri dan kedua anaknya yang masih kecil-kecil. 

Suami Bulan Hasibuan itu sempat menjalani perawatan medis di RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam.

Organisasi Islam, ustad, alim ulama apalagi anggota DPRD Deli Serdang bungkam soal pemukulan tersebut.

Padahal menurut ulama Mazhab Syafi'i dan Hambali yang shahih, orang yang mengumandangkan azan serta iqamah disebut lebih utama dibandingkan dengan menjadi imam. Sebab, seorang muazin dianggap memegang amanah yang lebih tinggi.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini