Ketua Panwascam Sidikalang Terdaftar di SK PENDAMPING DESA, Sekretaris GMNI Dairi Angkat Bicara

Editor: metrokampung.com

Dairi, Metrokampung.com
Ketua Panwascam Sidikalang Jukri Simanjorang terindikasi double job yang tertera pada surat keputusan Badan Pengembangan Sumber daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Nomor 02.SDM.00.03./I/2024, pada tanggal 02 Januari 2024.

Belum lagi soal tahapan perekrutan pengawas kelurahan desa yang menuai kritikan dari masyarakat termasuk dari beberapa tokoh pemuda di Kabupaten Dairi.

Tahapan rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pengawas (Panwas) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada Serentak, yang dilaksanakan Bawaslu Dairi pada 27 Mei 2024 diduga cacat prosedur.

Hal itu ditegaskan Sekretaris DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dairi, Andi Silalahi kepada media, Sabtu (1/6/2024).

Disebutkannya, Bawaslu Dairi telah melaksanakan tes wawancara calon PKD yang ada di 15 kecamatan secara serentak di SMA Negeri 1 Sidikalang.

"Kami menduga adanya tebang pilih dalam penentuan nilai peserta yang mengikuti tes wawancara," kata Andi.

Apalagi banyaknya pola penjaringan calon PKD tidak sesuai regulasi atau aturan yang ditetapkan di Perbawaslu.

"Kami melihat peserta yang seharusnya tidak lolos administrasi, tapi bisa dilanjutkan hingga memasuki tahap wawancara hingga pemberian nilai sementara," sebutnya.

Beberapa calon PKD yang mendaftar juga mengungkapkan sangat kecewa terhadap panitia, karena minimnya informasi dalam seleksi wawancara sehingga ada beberapa calon PKD tidak mendapat undangan wawancara, meski mereka sudah berusaha menunggu di lokasi dan mencari tahu kapan dipanggil untuk wawancara.

Selain itu banyak peserta yang mendapatkan nilai tinggi di saat tes wawancara, tapi tanpa diduga beberapa calon langsung digugurkan dengan alasan tidak memenuhi syarat dikarenakan tidak berdomisili di kelurahan/desa dimana para peserta tersebut tinggal.

"Seharusnya bila ada peserta yang tidak memenuhi syarat, saat seleksi berkas jangan diluluskan agar tidak berujung kekecewaan," tutur Andi.

Ditambah lagi, dari informasi yang beredar dan keterangan calon PKD bahwa selama tes wawancara berlangsung tidak ada proses perekaman suara ataupun video terhadap mereka.

Padahal dalam surat keputusan BAWASLU RI nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 dinyatakan bahwa wawancara wajib didukung dengan recording visual atau audio-visual.

"Oleh karena itu kami menganggap bahwa proses rekrutmen Ini cacat prosedur karena tidak menjalankan isi dari pedoman yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI," tegasnya.

Kepada Bawaslu Dairi, Andi meminta :
Memutar video tes wawancara dari awal hingga akhir. 
Menganulir hasil ketetapan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). 
Memberhentikan oknum komisioner Panwascam. 
Menangguhkan pelantikan PKD terpilih di setiap kecamatan yang terindikasi adanya kecurangan hingga masalah ini terselesaikan. 

"Kepada Bawaslu Dairi juga diminta untuk bertindak tegas membuktikan seluruh permintaan kami, agar tidak menimbulkan tanggapan negatif di tengah publik terkait cacat nya prosedur penjaringan badan adhoc pengawas kelurahan/desa," terangnya. 

Ketua Bawaslu Dairi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsup mengatakan bahwa surat ijin Jukri Simanjorang dari pimpinannya telah mendapat surat ijin. 

" Nggo i bre surat ijin lih (sudah dikasih surat ijin)," tulis idrus.(vikram) 
Share:
Komentar


Berita Terkini